Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak, Gratis dan Tanpa Surat Pengantar RT/RW

KK hilang, syarat mengurus KK rusak, cara mengurus KK rusak, Cara Mengurus KK yang Hilang, kk hilang apakah bisa cetak ulang, syarat mengurus kk hilang, syarat mengurus kk baru, kk rusak, kk hilang, Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak, Gratis dan Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi data seluruh anggota keluarga dan menjadi syarat administrasi dalam berbagai layanan publik di Indonesia.

Namun, dalam beberapa situasi, KK bisa saja hilang atau rusak sehingga perlu dicetak ulang agar tetap bisa digunakan secara resmi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyediakan prosedur resmi untuk mengurus pencetakan ulang KK jika hilang atau rusak.

Masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan KK disarankan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan agar proses pencetakan ulang berjalan lancar.

Syarat Mengurus KK Hilang atau Rusak 

Syarat untuk mengurus pencetakan KK hilang atau rusak tidak memerlukan surat pengantar dari ketua RT/RW, lurah, maupun camat.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengurus pembuatan KK yang baru dalam satu hari dan tidak perlu pergi ke beberapa tempat untuk mengurus dokumen persyaratan.

Ditjen Dukcapil telah mengatur syarat cetak KK baru karena hilang atau rusak melalui Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil.

Berikut syarat mengurus KK rusak atau hilang:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing).

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 

Setelah dokumen persyaratan lengkap, silakan datangi kantor Dukcapil sesuai domisili untuk mengurus pembuatan baru KK karena hilang atau rusak.

Perlu diingat bahwa proses pembuatan KK yang baru tidak dikenakan biaya alias gratis. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk pungutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat mengunjungi Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (24/4/2024).

"Tolong ini disampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan itu mudah, cepat, tidak ada diskriminasi, gratis, tidak ada pungutan satu persen pun," ujar Teguh dikutip dari Antara, Rabu (24/4/2024).

Berikut cara mengurus KK hilang atau rusak yang sesuai aturan resmi Dukcapil:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Mengisi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan dalam pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan di Indonesia)
  • Melampirkan KK lama jika mengurus pembuatan dokumen baru karena kerusakan
  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian bila dokumen yang asli hilang
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KK yang baru.

Cara Membuat KK Digital

Ketika Anda berada di kantor Dukcapil, segeralah minta kepada petugas untuk membuatkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil yang memuat data kependudukan dan informasi pribadi.

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses KK, KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya dalam bentuk digital.

Berikut cara membuat IKD:

  • Unduh aplikasi IKD di HP
  • Buka aplikasi
  • Pilih tombol “Lewati” atau “Lanjut” pada halaman awal
  • Scroll layar ke bagian bawah halaman perjanjian pengguna
  • Klik kotak persetujuan
  • Tekan “Daftar”
  • Pilih “Pendaftaran Online
  • Isi data diri dengan benar, lalu tekan “Proses”
  • Periksa kembali data yang sudah diisi
  • Klik “Kirim”
  • Lakukan verifikasi wajah tanpa menggunakan topi, kacamata, atau aksesoris lainnya.
  • Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau minta bantuan jika ada kendala
  • Petugas akan memberikan PIN IKD yang berfungsi untuk mengakses dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, surat pindah, dan biodata
  • PIN tersebut dapat diganti melalui menu “Pengaturan” dengan memilih opsi “Ubah PIN”
  • Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD sudah selesai.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.