Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap dan Syaratnya

kesehatan ibu dan anak, Hukum puasa, Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap dan Syaratnya

Momen bulan suci Ramadhan kerap menghadirkan dilema bagi kaum perempuan, khususnya yang tengah mengandung atau menyusui.

Di satu sisi, ada keinginan spiritual yang kuat untuk menjalankan ibadah secara optimal, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran terkait kondisi kesehatan sang buah hati.

Menanggapi hal tersebut, Islam sebenarnya telah memberikan garis hukum yang jelas melalui konsep rukhshah atau keringanan.

Menjadi ibu adalah sebuah anugerah dan tanggung jawab besar, sehingga kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas dalam syariat.

Keringanan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Hukum puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui pada dasarnya tidaklah wajib jika kondisi fisik tidak memungkinkan.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan adanya pembebasan kewajiban sementara.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas Ibnu Malik al-Ka’bi, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian (musafir), dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui." (HR. Lima Ahli Hadis).

Berdasarkan rujukan tersebut, keputusan untuk menjalankan ibadah puasa kembali kepada kesanggupan individu.

Jika ibu dan janin/bayi dalam kondisi sehat dan asupan gizi saat sahur serta berbuka terpenuhi dengan baik, maka diperbolehkan untuk tetap berpuasa.

Ketentuan Membayar Fidyah

Bagi ibu yang memilih untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatan dirinya atau sang anak, Allah SWT memberikan kompensasi berupa membayar fidyah.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah (2) ayat 184 mengenai keringanan bagi orang yang berat menjalankan puasa.

Selain itu, hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas memperjelas teknis penggantiannya:

"Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya."

Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan fidyah:

  • Kewajiban: Mengganti puasa dengan memberi makan kaum fakir miskin sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
  • Besaran Fidyah: Minimal satu mud atau setara dengan 0,6 kg makanan pokok.
  • Standar Harga: Fidyah juga dapat disesuaikan dengan ukuran dan harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari, baik dalam bentuk bahan pangan maupun makanan siap saji.

Opsi Mengganti Puasa (Qadha)

Bagi perempuan yang terkendala masalah ekonomi sehingga merasa berat untuk membayar fidyah, terdapat solusi lain.

Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, kewajiban fidyah dapat diganti dengan melaksanakan puasa di hari lain (qadha) di luar bulan Ramadhan.

"Merawat buah hati adalah bagian dari ibadah jangka panjang kepada Allah SWT," demikian pesan moral bagi para ibu agar tidak merasa berkecil hati jika tidak bisa berpuasa secara penuh.

Menjaga tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu merupakan bentuk ketaatan yang setara nilainya dengan menjalankan ibadah puasa, selama dilakukan atas dasar menjaga amanah Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang