Ijazah Anda Hilang? Begini Cara Urus Surat Keterangan Pengganti Ijazah

ijazah, ijazah hilang, cara mengurus ijazah rusak, cara mengurus ijazah hilang, Ijazah Anda Hilang? Begini Cara Urus Surat Keterangan Pengganti Ijazah, 1. Laporkan Kehilangan ke Polisi, 2. Siapkan Dokumen Pendukung, 3. Hubungi Lembaga Pendidikan Penerbit Ijazah, 4. Proses di Dinas Pendidikan, 5. Tunggu Proses Verifikasi, 6. Ambil SKPI, 7. Simpan SKPI dengan Aman

  Ijazah adalah dokumen resmi yang menandakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan formal.

Dokumen ini kerap menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan, melanjutkan studi, hingga berbagai urusan administrasi. Namun, bagaimana jika ijazah hilang?

Kehilangan ijazah dapat diurus melalui penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh mengurus ijazah yang hilang. 

Langkah-langkah mengurus ijazah yang hilang

1. Laporkan Kehilangan ke Polisi

Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi (Polsek) terdekat. Dari sini, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan sebagai bukti resmi.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah (jika masih ada)
  • Meterai Rp 6.000

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengurus ke sekolah atau perguruan tinggi, siapkan dokumen pelengkap berikut:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi identitas (KTP/SIM)
  • Fotokopi ijazah (jika ada)
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

3. Hubungi Lembaga Pendidikan Penerbit Ijazah

Setelah dokumen siap, datanglah ke sekolah atau kampus tempat ijazah Anda diterbitkan. Ajukan permohonan SKPI melalui bagian Tata Usaha.

  • Serahkan seluruh dokumen.
  • Jelaskan kondisi kehilangan.
  • Sekolah menyiapkan SKPI dengan kop resmi, ditandatangani kepala sekolah di atas meterai, serta ditempel pas foto dengan cap tiga jari kiri.
  • Catatan: Jika sekolah sudah tutup, langsung hubungi Dinas Pendidikan setempat.

4. Proses di Dinas Pendidikan

Jika sekolah tidak lagi beroperasi atau dibutuhkan legalisasi, pengurusan SKPI dilakukan di Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Tambahan syarat yang diperlukan:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai)
  • Surat Pernyataan dari dua teman seangkatan sebagai saksi, dilengkapi fotokopi KTP masing-masing yang telah dilegalisasi.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Dinas Pendidikan akan memverifikasi data untuk memastikan pemohon adalah pemilik sah ijazah. Waktu verifikasi bervariasi, tergantung kebijakan dan tingkat kepadatan kerja.

6. Ambil SKPI

Jika sudah selesai diverifikasi, SKPI dapat diambil di sekolah atau Dinas Pendidikan. Periksa kembali nama, tanggal lahir, dan data lainnya agar tidak ada kesalahan.

7. Simpan SKPI dengan Aman

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli. Simpan baik-baik dan buat salinannya agar tidak perlu mengulang proses ini jika terjadi kehilangan lagi.

Nah, itulah sejumlah tahapan yang perlu dilakukan saat ijazah Anda hilang dan cara untuk mengurusnya. 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.