Cara Cek Biaya Urus Girik ke SHM di BPN Secara Online, Mudah dan Resmi

Biaya urus girik ke Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) menjadi salah satu komponen yang perlu dipersiapkan masyarakat.
Sebab dalam mengurus girik ke SHM, masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya, salah satunya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantah.
Masyarakat pun dapat mengecek biaya urus girik ke SHM dengan melakukan simulasi perhitungan secara online lewat aplikasi dan situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Biaya Urus Girik ke SHM
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menuturkan bahwa biaya urus girik ke SHM bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Lanjut Shamy, seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah mengacu pada ketentuan PNBP serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
"Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan," tukas Shamy.
Cara Cek Biaya Urus Girik ke SHM Secara Online
Terdapat dua cara cek biaya urus girik ke SHM secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi Kementerian ATR/BPN:
1. Cek Biaya Urus Girik ke SHM via Aplikasi Sentuh Tanahku
- Buka Aplikasi Sentuh Tanahku
- Login akun
- Pilih menu "Info Layanan"
- Pilih jenis layanan pertanahan "Konversi"
- Scroll tampilan layar ke bawah hingga menemukan tulisan "Simulasi Biaya"
- Masukkan data luas tanah per meter persegi, jenis penggunaan, dan provinsi
- Klik "Hitung Biaya"
- Setelah itu akan muncul jumlah biaya mengurus girik ke SHM.
2. Cek Biaya Urus Girik ke SHM via Situs Kementerian ATR/BPN
- Akses situs https://www.atrbpn.go.id/
- Pilih menu "Layanan Pertanahan"
- Klik "Cari Layanan"
- Pilih layanan pertanahan "Konversi"
- Scroll tampilan layar ke bawah hingga menemukan tulisan "Simulasi Biaya"
- Masukkan data luas bidang tanah, penggunaan, dan provinsi
- Klik "Hitung Biaya"
- Setelah itu akan muncul jumlah biaya mengurus girik ke SHM yang perlu dibayar.
Sebagai catatan, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut merupakan PNBP yang dibayar ke Kantah.
Sehingga belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh), jika dikenakan.
Sebagai contoh, berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biaya urus girik ke SHM sebesar Rp 250.000.
Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang