Cara Urus Girik ke SHM di BPN: Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap

girik, Sertifikat Hak Milik, Cara Urus Girik ke SHM di BPN: Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap, Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Girik Bisa Dipakai Daftarkan Tanah, Syarat Urus Girik ke SHM, Biaya Urus Girik ke SHM, Tahapan Urus Girik ke SHM

Mengurus girik ke Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat merupakan langkah penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahannya.

Pasalnya, girik memiliki kekuatan hukum lebih lemah dibandingkan SHM. Sehingga kondisi ini membuat tanah yang dimiliki rawan sengketa dan juga girik rawan dipalsukan.

Lagi pula, seluruh surat tanah bekas hak lama atau hak barat, salah satunya girik, tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.

Ketentuan itu tertera Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya PP ini, yaitu 2 Februari 2021.

Dalam hal jangka waktu tersebut berakhir, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Artinya, seluruh surat tanah bekas hak lama atau hak barat, termasuk girik, mulai 2 Februari 2026 hanya berfungsi sebagai dokumen untuk mendaftarkan tanah.

Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Girik Bisa Dipakai Daftarkan Tanah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan bahwa tanah milik masyarakat yang beralaskan girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat tanah.

"Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (11/1/2026).

Maksud dia, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026 sesuai amanat PP 18/2021.

"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM)," tandasnya.

Syarat Urus Girik ke SHM

Shamy menjelaskan, untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," katanya.

Selain itu, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat mengurus girik ke SHM:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
  • Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Menyiapkan keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Biaya Urus Girik ke SHM

Terkait biaya mengurus girik ke SHM, Shamy menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.

"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.

Sebagai contoh, berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp 250.000.

Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Lanjut Shamy, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

"Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan," tukas Shamy.

Tahapan Urus Girik ke SHM

Dilansir dari Antara, jika semua dokumen dari kelurahan dengan persyaratan lainnya sudah lengkap, masyarakat bisa urus girik ke SHM dnegan mengajukan permohonan layanan pertanahan konversi di Kantah, berikut tahapannya:

  • Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan;
  • Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon;
  • Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN;
  • Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan;
  • Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan;
  • Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain;
  • Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket pembayaran;
  • Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai SHM oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN;
  • Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian SHM sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang