Syarat Ubah HGB ke SHM, Lengkap dengan Alur Mengurusnya di BPN

HGB ke SHM, Syarat HGB ke SHM, syarat ubah HGB ke SHM, Sertifikat Hak Milik, biaya HGB ke SHM, Syarat Ubah HGB ke SHM, Lengkap dengan Alur Mengurusnya di BPN

Masyarakat yang memiliki rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa meningkatkan status haknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun demikian, tidak semua HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM. Terdapat syarat-syarat ubah HGB ke SHM yang harus dipenuhi masyarakat.

Syarat HGB ke SHM tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak mendapati penolakan saat mengajukan permohonan ke BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Syarat Ubah HGB ke SHM

HGB bisa tingkatkan statusnya menjadi SHM dengan catatan bukan HGB milik perusahaan atau badan hukum serta HGB di atas Hak Pengelolaan atau Hak Pakai Pemerintah.

Artinya, HGB milik perusahaan atau badan hukum serta HGB di atas Hak Pengelolaan atau Hak Pakai Pemerintah tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM.

Lebih lanjut, ketentuan peningkatan HGB menjadi SHM juga diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum.

Pada diktum kedua tertulis, SHM yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor.

Untuk mengubah HGB rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
  • Luas sampai dengan 600 meter persegi
  • HGB masih berlaku atau telah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
  • Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah.

Kemudian, ketentuan HGB untuk ruko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:

  • Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran
  • Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI
  • Luas sampai dengan 120 meter persegi
  • HGB masih berlaku atau telah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

Apabila memenuhi ketentuan di atas, masyarakat yang memiliki HGB dapat mengajukan permohonan perubahan hak dari HGB ke SHM di Kantah setempat.

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan masyarakat sebagai syarat ubah HGB ke SHM:

  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Surat persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertifikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai
  • IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/Hak Pakai menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi
  • Surat keterangan Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Alur Mengurus Perubahan HGB ke SHM

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM, masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan di Kantah sesuai domisili.

Kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai dan menyerahkannya ke petugas bersamaan dengan berkas persyaratan.

Selanjutnya, petugas akan memeriksa berkas persyaratan dan meminta pemohon untuk menuju loket pembayaran.

Menurut informasi di laman Kementerian ATR/BPN, biaya HGB ke SHM di Kantah sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.

Berikutnya, petugas Kantah akan mengukur dan memeriksa bidang tanah yang diajukan pergantian haknya didampingi pemohon.

Setelah proses tersebut, Kantah akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.

Jika seluruh proses telah selesai, Kantah akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Masih merujuk laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian perubahan HGB ke SHM sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket di Kantah.

Demikian informasi tentang syarat HGB ke SHM, lengkap dengan alur mengurusnya di Kantah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang