Syarat Ubah Girik Jadi SHM, Lengkap dengan Tahapan Mengurusnya di BPN

girik, sertifikat tanah, Sertifikat tanah, syarat ubah girik jadi shm, Syarat Ubah Girik Jadi SHM, Lengkap dengan Tahapan Mengurusnya di BPN

Syarat ubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perlu dipahami masyarakat sebelum mengurus ke BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Pasalnya, terdapat beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat mengubah girik menjadi SHM.

Adapun mengubah girik menjadi SHM di Kantah termasuk jenis layanan pertanahan berupa konversi. 

Maksud konversi ialah pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya terhadap suatu bidang tanah yang didukung oleh bukti kepemilikan yang lengkap.

Girik Tak Berlaku 2026

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang menetapkan bahwa girik dan dokumen adat lain yang menjadi bukti kepemilikan tanah tidak berlaku mulai 2026.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang berbunyi, "Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini".

Berdasarkan aturan itu, girik dan dokumen lainnya tidak berlaku lagi terhitung 2 Februari 2026. Sehingga girik hanya menjadi alat penunjuk lokasi, bukan alas hak.

"Kalau masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan dia (girik) pada 2026 adalah sebagai penunjuk lokasi saja, bukan sebagai alas hak. Jadi, perlakuannya (girik) seperti surat keterangan, tetapi bukan alas hak," tandas Harison.

Syarat Ubah Girik Jadi SHM

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat ubah girik menjadi SHM alias layanan pertanahan konversi meliputi:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
  • Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat, (dalam hal ini berarti girik);
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Menyiapkan keterangan: identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tahapan Ubah Girik Jadi SHM

Terdapat dua tahapan untuk mengurus perubahan girik menjadi SHM. Yakni mengurus dokumen persyaratan di kelurahan/desa setempat, serta mengajukan permohonan di Kantah.

1. Urus Dokumen di Kelurahan/Desa

Dilansir dari Antara, sejumlah dokumen yang perlu diurus masyarakat di kelurahan/desa, seperti:

  • Surat keterangan tanah tidak sengketa: Menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat;
  • Surat riwayat tanah: Memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang;
  • Surat penguasaan tanah sporadik: Menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata.

2. Ajukan Permohonan di Kantah

Jika semua dokumen dari kelurahan lengkap, masyarakat bisa mengajukan permohonan konversi di Kantah untuk ubah girik jadi SHM.

Berikut tahapannya:

  • Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran;
  • Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon;
  • Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN;
  • Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan;
  • Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan;
  • Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain;
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarannya berdasarkan NJOP dan luas tanah sesuai hasil ukur;
  • Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN;
  • Pengambilan sertifikat tanah biasanya dapat dilakukan sekitar enam bulan setelah proses dimulai, tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.