Cara Urus SIM Hilang Juni 2025, Siapkan Persyaratannya
Buat para pengendara, Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa. Pentingnya berkas tersebut membuat pemiliknya harus menjaga agar tidak rusak atau hilang.
Namun kadang ada kondisi yang tidak bisa dihindari sehingga SIM hilang atau rusak. Mulai dari kasus pencurian hingga adanya bencana aman.
Agar tidak memberatkan masyarakat maka kepolisian pun memberi beragam kemudahan pada pemilik SIM yang kehilangan dokumen. Caranya adalah dengan pembuatan baru tanpa ujian.
Tapi harus dicatat bahwa pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar prosesnya bisa berjalan lancar.
Cara mengurus SIM hilang

- Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
- Fotokopi SIM yang hilang jika ada
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi)
- BPJS
Bila seluruh berkas sudah siap maka pemohon tinggal datang ke Satpas guna pengajuan SIM baru. Namun bedanya disini adalah mereka tidak perlu lagi melakukan tes teori maupun praktek.
Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas
- Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
- Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak.
Selain datang langsung, pemohon juga bisa melakukan pengurusan secara online. Langkah ini tentu akan memudahkan mereka yang sibuk.
Tahapan Mengurus SIM Hilang Secara Online
- Registrasi di situs Korlantas
- Mengisi Data Nomor SIM
- Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Melakukan Pembayaran di ATM BRI
- Pilih Jadwal Pengambilan SIM
- Datang ke lokasi pengambilan
Perlu diingat bahwa proses terakhir tetap harus dilakukan langsung karena petugas akan memverifikasi data serta mengambil foto untuk SIM pemohon.
Biaya Pengurusan SIM Hilang

Sama seperti perpanjang maupun buat baru, pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karena itu disarankan untuk menyiapkan dana tunai transaksi bisa dilakukan secara cepat.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000