Dukung Kapolri, Projo Nilai Usulan Polri di Bawah Kementerian Bisa Picu Masalah Baru

Ilustrasi Gedung Mabes Polri
Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Ormas Projo mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak Polri berada di bawah kementerian. 

Sekjen DPP Projo, Freddy Damanik menilai usulan Polri di bawah kementerian tertentu justru akan memunculkan masalah baru dalam efektifitas fungsi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. 

“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,“ kata Freddy dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026.

Dia menjelaskan bahwa secara konstitusional, peran Polri diatur dalam UUD 1945. Dalam Kostitusi Pasal 30 Ayat 4 ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. 

Maka pemindahan struktur Polri atau kelembagaannya di bawah kementerian tertentu harus didahului dengan amandemen konstitusi.

Menurut Freddy, frasa “alat negara” dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menunjukkan bahwa Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu. Netralitas dan profesionalitas Polri bahkan akan terancam jika berada di bawah kementerian tertentu.

“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tuturnya.

Freddy Damanik mengungkapkan bahwa yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi saat ini tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. 

Projo tidak melihat urgensi memindahkan fungsi dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. Tujuan yang ingin dicapai lebih pada coba-coba. Sementara, di sisi lain, tidak ada masalah dalam efektifitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Projo juga melihat rentang kendali Presiden atas Polri justru dijauhkan dengan usulan Polri di bawah kementerian. Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi.

“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap dirinya menolak wacana institusi Polri berada di bawah kementerian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. 

"Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," kata Sigit dalam rapat. 

Mendengar penegasan Kapolri tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan celetukan.

"Menyala ini Pak Kapolri," ucap Habiburokhman. 

Menurut Sigit, jika Polri berada di bawah kementerian, maka hal ini sama saja dengan melemahkan institusi Polri. 

"Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot," pungkas Sigit.