BPOM Tarik 19 Produl Herbal yang Berisiko Picu Masalah Gangguan Jantung
BPOM kembali menemukan 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) melalui pengawasan intensif selama Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui pengawasan secara offline, sementara 7 produk lainnya berasal dari pengawasan di platform online.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria, yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, BPOM juga menemukan OBA yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar, seperti dikutip dari siaran resmi BPOM, Selasa 24 September 2025.
Sebagai contoh, sildenafil adalah zat aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” lanjut Kepala BPOM.
Banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.
“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang teridentifikasi untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di platform online. Saat ini, BPOM tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.
Berikut ini daftar 19 obat bahan alam ilegal seperti dikutip dari situs resmi BPOM
1.Dewa Ranjang Black
2.Brantas
3.Madu Tahan Lama
4.Urat Kuda
5.Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu – Kupu Malam
6.Klebun
7.Xian Ling
8.Jempol Kecetit
9.Brastomolo Kecetit
10.Kapsul Herbal Sari Buah Tin
11.Kopi Macho
12.Kopi Jantan Gali-Gali
13.Kopi Arjuna
14.Kopi Stamina Dewa Jantan
15.MAXMAN Capsules
16.Urat Kuda Gingseng & Sanrego
17.New BENPASTI
18.MADU GINGSENG Siberia
19.Slim Fast Super Strong