Cara Menjual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal, Perlu Persetujuan Semua Ahli Waris?

Terkadang, orangtua belum sempat mewariskan atau membagi tanahnya ke anak-anaknya, hingga akhirnya mereka meninggal dunia.
Menurut undang-undang yang berlaku, tanah peninggalan orangtua yang sudah meninggal dunia ini tetap dapat dijual oleh anak selaku ahli waris.
Hal ini sesuai dengan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.
Namun, jika ada lebih dari satu orang yang mewarisi tanah orangtua, penjualan tanah harus dilakukan atas persetujuan semua ahli waris.
Proses jual beli tanah warisan harus berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Lantas, bagaimana cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal dunia?
Cara jual tanah orangtua yang sudah meninggal
Dikutip dari Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora (2022), prosedur jual tanah milik orangtua yang sudah meninggal dunia sebenarnya sama dengan proses jual beli tanah pada umumnya.
Hanya saja, jika proses jual beli tanah biasa, pemilik atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat harus hadir ke PPAT untuk menandatangani akta jual beli.
Sedangkan pada jual beli tanah waris, yang hadir adalah ahli waris dari orangtua yang sudah meninggal dunia.
Perbedaan selanjutnya, penjualan tanah orangtua yang sudah meninggal dunia juga akan dibebani bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB waris.
Untuk jual beli tanah warisan ini, ahli waris selaku penjual bersama pembeli harus mendatangi Kantor PPAT untuk mengurus pembuatan akta jual beli tanah (AJB).
Syarat jual tanah orangtua yang sudah meninggal
Dikutip dari Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (2023), berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan pihak penjual:
- Sertifikat tanah asli yang akan dijual
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
- Kartu Keluarga.
Sedangkan pembeli, harus membawa dokumen ini:
- KTP
- Kartu Keluarga.
Sebelum membuat akta jual beli tanah, PPAT harus memeriksa keaslian sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.
Lalu, penjual atau ahli waris membayar pajak penghasilan (PPh) di kantor pos atau bank jika harga jual tanah warisan di atas Rp 60 juta.
Penjual juga perlu menyiapkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Karena jika masih dalam sengketa, PPAT dapat menolak membuat akta jual beli.
Proses jual beli tanah orangtua yang sudah meninggal
Dilansir dari (6/11/2024), pembuatan akta jual beli tanah orangtua yang sudah meninggal dunia harus dihadiri oleh ahli waris dan pembeli atau orang yang diberi kuasa.
Selain itu, proses jual beli yang tertuang dalam AJB pun harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Nantinya, PPAT akan membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi serta maksud pembuatan AJB.
Jika isi akta telah disetujui oleh ahli waris dan pembeli, proses berlanjut ke penandatanganan AJB oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT.
Akta yang sudah ditandatangani belum akan diberi nomor dan tanggal sampai pembeli melunasi harga jual tanah kepada ahli waris selaku penjual.
Setelah pembayaran diterima, PPAT akan meminta penjual menandatangani kuitansi yang telah disiapkan sebagai bukti bayar.
Pembeli juga perlu menyerahkan uang kepada PPAT untuk membayar pajak-pajak serta biaya lain yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk BPHTB.
PPAT kemudian melunasi pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak sebelum akta jual beli diberi nomor dan tanggal.
Selanjutnya, akta jual beli tanah orangtua yang sudah meninggal dunia akan dibuat dalam dua lembar asli. Satu lembar untuk disimpan di Kantor PPAT, dan lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah.
Adapun kepada penjual dan pembeli, masing-masing diberikan salinan akta jual beli tanah.
Jika sudah mengantongi AJB, penjual dapat segera mengurus balik nama sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan tanah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang