Teddy Ajukan Permohonan Ahli Waris untuk Bintang, Sule Pertanyakan Keberadaan Uang Rizky Febian
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, kembali mengajukan permohonan ahli waris untuk putrinya, Bintang, di Pengadilan Agama Bandung.
Permohonan ini diajukan untuk memastikan status hukum Bintang sebagai ahli waris sah dari Lina.
Teddy menegaskan, bahwa permohonan ini lebih difokuskan pada keperluan administrasi anaknya, terutama untuk kelengkapan dokumen pendidikan, bukan soal harta warisan.
"Buat sekolah ini kan perlu ada dibilangnya apa ya, beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang berhubungan dengan apa namanya surat-surat yang nyambungnya ke almarhumah," ungkap Teddy dalam sebuah wawancara via Zoom, dikutip dari , Senin (19/1/2026).
Teddy menegaskan permohonan ini bukan untuk harta, melainkan untuk kelengkapan administrasi putrinya yang kini berusia 6 tahun.
Permohonan ahli waris bintang masuk proses pengadilan
Permohonan yang diajukan Teddy diterima di Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025 dan telah memasuki sidang keempat.
Dalam perkara ini, keluarga komedian Sule, yang merupakan mantan suami Lina, tercatat sebagai pihak termohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026) dan kemungkinan akan melibatkan Sule sebagai wali dari putra bungsunya, Ferdinand.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa permohonan ini bukan gugatan pembagian harta warisan.
"Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya," kata Wati.
Kemudian, Wati juga menjelaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan Bintang mendapatkan status hukum yang jelas sebagai anak sah dari Lina Jubaedah.
Sule pertanyakan uang Rizky Febian yang Hilang
Sementara itu, Sule, mantan suami Lina dan ayah dari Rizky Febian, justru mempertanyakan masalah uang milik putranya yang hilang.
Dalam sebuah kesempatan, Sule menyebutkan bahwa uang milik Rizky Febian yang telah ia percayakan kepada Lina untuk dikelola, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Ada bagiannya (untuk Bintang), tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky (Rizky) kemana?" ujar Sule, dikutip dari , Selasa (20/1/2026).
Sambil menegaskan bahwa sebelum melangkah lebih jauh soal warisan, ia ingin terlebih dahulu memastikan keberadaan uang yang dikatakan hilang.
Sule juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pembagian warisan untuk Bintang.
Namun ingin memastikan bahwa semua aset yang terkait dengan Rizky Febian dan Lina diperjelas terlebih dahulu.
"Warisan enggak bakal hilang, walaupun itu harta gue," kata Sule.
Akan tetapi, anak-anak Sule ingin agar pembagian warisan dilakukan ketika Bintang sudah berusia dewasa, tepatnya setelah dia berusia 17 tahun.
Pengaruh permohonan ahli waris terhadap status hukum Bintang
Permohonan ahli waris yang diajukan Teddy juga dilatarbelakangi oleh pernyataan yang menyebutkan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya dalam keluarga Lina dan Sule.
Wati Trisnawati menegaskan bahwa pernyataan tersebut mendorong mereka untuk mengajukan permohonan demi memastikan legalitas status Bintang sebagai anak dari Lina yang berhak atas warisan.
Teddy juga menekankan bahwa permohonan ini sangat penting bagi kejelasan hukum bagi Bintang, yang selama ini belum mendapatkan status hukum yang pasti sebagai ahli waris.
"Intinya, kami ingin memastikan bahwa Bintang diakui sah sebagai ahli waris dari almarhumah," jelas Wati.
Keputusan mengenai status ahli waris Bintang akan mempengaruhi masa depan anak tersebut, baik dalam hal administrasi maupun hak-hak lainnya sebagai bagian dari keluarga Lina.
Meskipun banyak pihak yang memandang permohonan ini sebagai bagian dari konflik warisan, Teddy dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan Bintang mendapatkan status hukum yang jelas dan sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang