Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Surat keterangan ahli waris merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai proses administrasi, mulai dari pengurusan aset hingga pengalihan hak kepemilikan setelah seseorang meninggal dunia.
Secara umum, surat keterangan ahli waris adalah dokumen yang menjelaskan identitas pewaris dan siapa saja ahli waris yang berhak atas peninggalannya, sebagaimana yang dikutip Kompas.com dari laman Kementren Ngampilan.
Keberadaan dokumen ini diperlukan untuk memastikan proses pewarisan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen ini memuat identitas pewaris beserta daftar ahli waris yang sah menurut ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, surat keterangan ahli waris juga berfungsi sebagai bukti legal yang melindungi harta peninggalan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Fungsi surat keterangan ahli waris
Dokumen ini memiliki fungsi vital dalam proses administrasi, antara lain:
- Menjadi bukti sah penetapan ahli waris;
- Menunjukkan siapa yang berhak menerima dan mengelola harta peninggalan;
- Mendukung proses perubahan kepemilikan aset, seperti tanah, kendaraan, maupun rekening bank;
- Mencegah terjadinya sengketa atau penyalahgunaan wewenang atas harta pewaris.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, tanda bukti ahli waris dapat berupa:
- Wasiat dari pewaris;
- Putusan pengadilan;
- Penetapan hakim/pengadilan;
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh seluruh ahli waris, disaksikan dua saksi, dan diketahui oleh lurah serta camat (berlaku untuk WNI non-keturunan);
- Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia (untuk WNI keturunan Eropa atau China);
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (untuk WNI keturunan Timur asing, seperti Arab dan India).
dokumen tersebut dapat digunakan sebagai contoh surat ahli waris sesuai kondisi keluarga pewaris.
Cara membuat surat keterangan ahli waris
Untuk membuat surat keterangan ahli waris, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dikutip dari laman Semarang Kota, berikut syarat permohonan surat keterangan ahli waris:
- Fotokopi KTP almarhum dilegalisir
- Fotokopi buku nikah/surat cerai almarhum dilegalisir
- Fotokopi KK almarhum
- Fotokopi surat kematian dilegalisir
- Fotokopi KTP Ahli Waris Dilegalisir
- Fotokopi KK Ahli Waris Dilegalisir
- Fotokopi buku nikah ahli waris dilegalisir (jika sudah menikah)
- Surat permohonan pembuatan surat Keterangan waris ditandatangani ahli waris (salah satu)
- Surat pernyataan bersama ahli waris ditandatangani (diatas materai)
- Bagan/susunan ahli waris ditandatangani saksi (diatas materai) diketahui RT/RW
- Surat pernyataan 2 orang saksi ditandatangani (diatas materai)
- Fotokopi KTP saksi dilegalisir diketahui RT/RW
Contoh form surat keterangan ahli waris
Surat ahli waris halaman pertama.
Surat keterangan ahli waris halaman 2.
Surat keterangan ahli waris halaman 3.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.