Siapa KGPA Tedjowulan? Ini Alasan Kubu PB XIV Purboyo Keberatan atas Penunjukannya di Keraton Solo

PB XIV Purboyo, Siapa KGPA Tedjowulan? Ini Alasan Kubu PB XIV Purboyo Keberatan atas Penunjukannya di Keraton Solo, Siapa KGPA Tedjowulan?, Pernah menjabat Maha Menteri dan Plt Keraton, Pemerintah tunjuk Tedjowulan sebagai pelaksana , Alasan kubu PB XIV keberatan, Terancam berlanjut ke gugatan PTUN

Penunjukan Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai Pelaksana Pengembangan Keraton Surakarta memicu dinamika baru di internal Keraton Solo. 

Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 menunjuk Tedjowulan untuk mengelola pelindungan dan pengembangan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.

Namun, keputusan itu menuai keberatan dari kubu PB XIV Purboyo.

Penolakan tersebut mencuat saat prosesi penyerahan SK Menteri Kebudayaan di lingkungan Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026). Proesesi itu sempat diwarnai keributan.

Lantas, siapa sosok Tedjowulan dan mengapa kubu PB XIV Purboyo keberatan dengan keputusan pemerintah? 

Siapa KGPA Tedjowulan?

Tedjowulan bukan sosok baru di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta. 

Ia merupakan adik kandung mendiang Sri Susuhunan Pakubuwono XIII dan telah lama terlibat dalam urusan internal keraton.

Namanya mencuat sejak konflik “raja kembar” pada 2004 setelah wafatnya Pakubuwono XII. Saat itu, Tedjowulan dan KGPH Hangabehi sama-sama diklaim sebagai Pakubuwono XIII oleh pendukung masing-masing.

Dualisme tersebut berakhir pada 2012 setelah pemerintah menetapkan Hangabehi sebagai PB XIII dan Tedjowulan sebagai Maha Menteri.

Pernah menjabat Maha Menteri dan Plt Keraton

Sebagai Maha Menteri, Tedjowulan menjalankan peran adat dan administratif di bawah kepemimpinan PB XIII. 

Peran tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017 tentang pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Setelah PB XIII wafat pada November 2025, Tedjowulan melalui juru bicaranya menyatakan dirinya menjalankan tugas sebagai pelaksana harian atau Plt Keraton.

"Dengan dasar inilah beliau, mulai hari ini, menjalankan tugasnya sebagai pelaksana harian atau Plt Keraton Kasunanan Surakarta," ujar KP Bambang Ary Pradotonagoro, dikutip dari , Kamis (6/11/2025).

Bambang menegaskan langkah tersebut tidak berkaitan dengan perebutan kekuasaan.

"Kami tidak bicara siapa yang berhak jadi raja. Mau Gusti Purboyo, Gusti Puger, atau Gusti Dipo, semua sah saja asalkan dibicarakan bersama. Sekarang ini saatnya hening, bukan berebut takhta," ucapnya kala itu. 

Pemerintah tunjuk Tedjowulan sebagai pelaksana 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah membutuhkan iklim kondusif dalam pengelolaan Keraton Surakarta sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Dalam hal ini, titik berat pengelolaan terutama terkait pendanaan.

"Kita membutuhkan satu iklim yang kondusif. Kita berharap dengan pertemuan ini dan dari pihak pemerintah telah mengambil satu keputusan melalui sebuah rapat dan beberapa kali pertemuan untuk ada penanggung jawab, pelaksana dalam rangka melaksanakan juga kemajuan kebudayaan nasional itu," kata Fadli di Keraton Surakarta, dikutip dari , Senin (19/1/2026).

Menurut Fadli, keterlibatan negara diperlukan karena pengelolaan dana publik harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

"Karena ini merupakan kolaborasi dari semua pihak, negara juga di dalam ikut campur, intervensi terutama soal dana itu memerlukan pertanggungjawaban," jelasnya. 

Wali Kota Solo Respati Ardi juga menegaskan penunjukan Tedjowulan berkaitan dengan kejelasan penanggung jawab anggaran.

"Penunjukan melalui SK ini jika ada penganggaran, alokasi anggaran yang digunakan maka ada penanggung jawabnya," kata Respati.

Alasan kubu PB XIV keberatan

Di sisi lain, kubu PB XIV Purboyo menyatakan keberatan atas penunjukan tersebut. 

GKR Panembahan Timoer menilai keluarga besar PB XIII tidak dihargai karena tidak dilibatkan dalam prosesi penyerahan SK.

"Sejujurnya kami keluarga besar PB XIII ini seperti tidak diorangkan. Tidak diundang dan tidak diberitahu. Padahal keraton ini ada tuan rumahnya," tutur GKR Panembahan Timoer.

Ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang juga ditembuskan kepada Presiden RI.

"Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya ke Presiden RI karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini," sambungnya. 

Terancam berlanjut ke gugatan PTUN

Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan keberatan tersebut merupakan respons resmi atas SK Menteri Kebudayaan.

"Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu," kata Sionit.

Ia menegaskan pihaknya akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila tidak ada respons.

"Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum. Maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN," bebernya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang