Dualisme Keraton Solo: Mengapa Hangabehi Tak Ganti Nama Menjadi Pakubuwono XIV Seperti Purboyo?
Di tengah dualisme Keraton Kasunana Surakarta Hadiningrat, dua putra Pakubuwono XIII menempuh jalan berbeda.
Belum lama ini, Pakubuwono XIV Purboyo menjadi Sri Susuhan Pakubuwono Empat Belas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut pada 21 Januari 2026.
Sebaliknya, Pakubuwoni XIV Hangabehi tidak mengambil langkah serupa dengan mengganti namanya secara administratif.
Lantas, mengapa Hangabehi tidak mengambil jalan serupa? Ini penjelasannya.
Alasan Hangabehi tak ubah nama
Tidak seperti adiknya, PB XIV Hangabehi memilih untuk patuh pada batasan hukum.
Pihak Hangabehi menyampaikan, bahwa sosok yang baru berulang tahun ke-41 itu tidak berpikir mengubah namanya.
"Insyaallah sampai hari ini tidak berpikir untuk itu," kata Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, Eddy Wirabhumi dikutip dari TribunSolo, Sabtu (7/2/2026).
Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan, untuk membatasi kepentingan adat dan administrasi.
Menurut LDA sebagai pihak penyokong Hangabehi, pergantian nama raja bukan sekadar perkara teknis.
Lembaga tersebut menilai, ruang bagi tradisi semakin menyempit dalam siste, hukum modern.
Soal ganti nama, Purboyo akui ada niat baik
Pada Januari 2026 lalu, PN Surakarta mengabulkan pengajuan pergantian nama oleh Purboyo.
Purboyo atau KGPH Hamengkunegoro telah mengganti namanya menjadi Pakubuwono Empat Belas tanpa angka Romawi.
"Namanya memang itu, mau gimana," ujar Purboyo.
Ia bahkan menilai bahwa perbedaan pandangan soal pergantian namanya adalah hal yang wajar.
"Pokoknya saya juga niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan ya wajar," sambungnya.
Gugatan buntut pergantian nama
Terkait pergantian nama Purboyo, LDA menanggapinya dengan gugatan hukum.
Pihak LDA mengajukan gugatan agar tidak ada penyalahgunaan gelar dan jabatan.
"Sempat juga saya katakan bahwa nama itu akan cenderung disalahgunakan. Dan saya sudah pegang satu bukti penyalahgunaan nama itu yang kemudian dikaitkan gelar dan jabatan," ujar Eddy, dikutip dari , Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa gugatan perlu dilayangkan guna mengindari dan mengakhiri tindakan penyalahgunaan gelar dan jabatan.
Selain itu, Eddy menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng secara pribadi.
Karena hubungannya dengan keraton sebagai putri Mendiang PB XII dan adik PB XIII, ia perlu mengajukan gugatan karena keberatan dengan langkah Purboyo.
"Kalau kali ini (gugatan) Gusti Wandan (Koes Moertiyah) secara personal. Jadi tidak membawa jabatan ataupun institusinya," jelas Eddy,
"Karena itu setiap orang, siapapun berhubungan dengan keraton kira-kira terganggu dengan potensi penggunaan nama itu bisa mengajukan keberatan," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengapa Raja Keraton Solo Kubu PB XIV Hangabehi Tak Ajukan Ganti Nama Seperti PB XIV Purbaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang