PN Solo Perintahkan Dukcapil Ganti Nama Purboyo Jadi Pakubuwono XIV

PN Solo, PN Solo Perintahkan Dukcapil Ganti Nama Purboyo Jadi Pakubuwono XIV

Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi mengabulkan permohonan ganti nama yang diajukan oleh Pakubuwono (PB) XIV Purboyo.

Putusan tersebut tertuang dalam Penetapan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tentang Permohonan Ganti Nama.

Melalui putusan itu, PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk mengubah identitas kependudukan pemohon dari KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

"Dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV kepada Pemohon," tulis PN Solo dalam salinan putusan.

Sebelum penetapan ini, Purboyo yang kini berusia 23 tahun tercatat memiliki nama lengkap Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo.

Permohonan pergantian nama tersebut diajukan Purboyo dengan didampingi kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, di tengah dualisme kepemimpinan antara dirinya dan Hangabehi yang sama-sama dinobatkan sebagai PB XIV.

Kronologi Permohonan Ganti Nama

Dilansir dari laman SIPP PN Solo, permohonan ganti nama yang diajukan Purboyo sudah berlangsung sejak Jumat (19/12/2025).

Pada saat itu, Purboyo mendaftarkan permohonan ganti nama yang dilanjutkan dengan proses penetapan majelis hakim atau hakim.

Setelah itu, PN Solo melakukan penunjukan panitera pengganti dan jurusita serta penetapan hari sidang pertama pada hari yang sama.

PN Solo kemudian menggelar sidang pertama pada Senin (5/1/2026) yang dilanjutkan dengan persidangan lanjutan pada Rabu (21/1/2026).

Pada hari yang sama, PN Solo langsung memproses putusan, pemberitahuan putusan, dan minutasi.

Adapun minutasi adalah bentuk pertanggungjawaban pengadilan kepada pihak yang berperkara.

PN Solo Sempat Tolak Perubahan Ganti Nama Purboyo

Sebelum dikabulkan, PN Solo sempat menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Purboyo.

Dalam permohonan awal tersebut, Purboyo mengajukan perubahan nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV. 

Namun, majelis hakim menilai nama tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi karena terlalu panjang.

"Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mempertimbangan bahwa dalam nama Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV total huruf dan spasi berjumlah 72 (tujuh puluh dua) huruf," ungkap kuasa hukum Pakubuwono XIV Purbaya, Teguh Satya Bakti, dilansir TribunSolo, Senin (15/12/2025).

"Apa yang dimohonkan tidak sesuai regulasi perubahan nama yang berlaku," imbuhnya.

Setelah penolakan tersebut, PN Solo menjadwalkan ulang pembacaan penetapan permohonan pada Rabu (21/1/2026) setelah pemohon mengajukan perbaikan permohonan.

Selama proses hukum berlangsung, pemohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 194.000.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang