KGPA Tedjowulan Klarifikasi Statusnya di Keraton Surakarta: Hanya Pelaksana Tugas, Bukan Sebagai Raja
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menegaskan bahwa saat ini dirinya bertindak hanya pelaksana tugas (ad interim) dan bukan sebagai raja menggantikan mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.
Melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, KGPA Tedjowulan menilai langkahnya ini sesuai dengan paugeran dan sejarah Keraton Kasunanan Surakarta.
Penegasan ini juga menjadi tanggapan atas pernyataan KGPAA Hamangkunegoro yang telah menyebut dirinya sebagai Pakubuwono XIV saat berbicara di depan jenazah ayahnya.
Menurut pihak KGPA Tedjowulan, pengikraran itu terlalu tergesa karena belum melalui pembicaraan keluarga besar sebagaimana tradisi sebelumnya.
Penunjukan Pelaksana Tugas Keraton Bukan Hal Baru
Menurut KP Bambang, jabatan pelaksana tugas di Keraton Surakarta bukan hal baru.
Dalam sejarah, peran serupa pernah terjadi pada masa Pakubuwono VII dan VIII sebagai penjabat sementara sebelum naiknya Pakubuwono IX.
“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu. Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” ujar KP Bambang.
Selain itu, Bambang menjelaskan, posisi Tedjowulan sebagai pelaksana tugas didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017.
Dalam klausul kelima SK tersebut disebutkan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuwono XIII dan didampingi Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dalam pengelolaan keraton yang terkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.
“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” tegas Bambang.
Pernyataan Pengangkatan Pakubuwono XIV Dinilai Terlalu Dini
Di sisi lain, KP Bambang menyoroti pernyataan KGPAA Hamangkunegoro yang menyebut dirinya telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya.
Menurutnya, tindakan itu terlalu tergesa tanpa musyawarah dengan seluruh keluarga besar.
“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ungkap Bambang.
Ia menegaskan, belum ada preseden dalam sejarah Keraton Surakarta bahwa tahta langsung berganti seketika setelah raja wafat.
“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” tambahnya.
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, saat pemberangkatan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, di Loji Gandrung, pada Rabu (5/11/2025).
Belum Ada Kesepakatan Soal Penerus Tahta
Sebelumnya, melalui KP Bambang, Tedjowulan juga menyampaikan bahwa deklarasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai Pakubuwono XIV masih terlalu dini.
Ia membuka kemungkinan munculnya kandidat lain untuk menduduki tahta Keraton Surakarta.
“Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silakan. Pembicaraan itu nanti,” kata KP Bambang, Rabu (5/11/2025).
Bambang mengakui Tedjowulan merupakan salah satu calon potensial, tetapi menegaskan bahwa keputusan akhir harus melalui kesepakatan seluruh keluarga besar keraton.
“Saya tidak mau mendahului. Yang terpenting keluarga maunya seperti apa. Beliau-beliau ini posisinya sudah sepuh. Semua terbuka, tidak hanya Gusti Tedjowulan. Termasuk Gusti Dipo, Gusti Puger,” ujarnya.
Meski begitu, pihak Tedjowulan tidak menolak jika nantinya sosok KGPAA Hamangkunegoro yang akan menaiki tahta melalui musyawarah keluarga besar.
“Silakan kalau sudah disepakati kerabat yang lain. Prinsipnya Panembahan Agung kalau sudah disepakati ya sudah tidak lagi menjadi Plt. Disepakati bersama itu bukan satu kelompok. Keraton itu dimiliki trah dari PB I sampai XIII. Semua harus diajak bicara,” tutur Bambang.
Amanat Sinuhun dan Penunjukan Putra Mahkota
Sementara itu, keluarga besar almarhum Sinuhun Pakubuwono XIII telah bersepakat untuk menjalankan amanat mendiang dengan penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram sebagai satu-satunya pewaris tahta Keraton Surakarta.
Putri almarhum, GKR Timoer, menegaskan bahwa penunjukan tersebut tidak bisa dipengaruhi oleh pihak keluarga lain.
Ia menyebut, prosesi resmi telah dilakukan pada 2022, yang bertepatan dengan peringatan Tingalan Dalem Jumenengan ke-18.
Pada saat yang sama, BRAy Asih Winarni juga diangkat sebagai permaisuri bergelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwono XIII.
GKR Timoer menambahkan, seluruh putra-putri Sinuhun telah menerima amanat langsung untuk memastikan putra mahkota naik tahta sesuai keputusan mendiang raja.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Tedjowulan Klaim Dapat Tugas Jadi Ad Interim Gantikan PB XIII : Bukan Raja Definitif Keraton Solo" dan "Soal Penerus Tahta Keraton Solo, Maha Menteri Tedjowulan Sebut Deklarasi Gusti Purbaya Terlalu Dini".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.