Audit Dana Hibah Keraton Solo, Pemkot Pastikan Semua Sesuai Aturan

Tedjowulan, Respati Ardi, Pemkot Solo, Audit Dana Hibah Keraton Solo, Pemkot Pastikan Semua Sesuai Aturan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyatakan dukungannya terhadap rencana audit dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permohonan audit yang diajukan Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan untuk periode 2018–2025.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan, pengajuan audit merupakan hak setiap pihak sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Intinya semua pihak semua orang berhak menyampaikan audit BPK. Silahkan saja kami mengikuti prosedur yang berlaku. Pastinya (akan menjadi lebih baik)," ujar Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (25/2/2026). 

Pemkot nyatakan terbuka

Respati menyatakan Pemkot Solo terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

"Semakin banyak yang melakukan pengawasan, mengkritisi, kami tentunya terbuka. BPK sebagai lembaga pengawasan pasti memberikan masukan yang baik," terang Respati.

Kemudian ia menambahkan, Pemkot akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam setiap proses yang berkaitan dengan dana hibah.

Audit oleh BPK merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyaluran hibah sesuai aturan

Terkait mekanisme penyaluran dana hibah, Respati menyebut Pemkot Solo berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah. 

Dalam ketentuan tersebut, hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa dengan memenuhi persyaratan administratif.

Di sisi lain, pihak Keraton disebut tengah mempersiapkan pembentukan yayasan yang direncanakan akan mengelola dana hibah pada tahun mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Respati mengatakan penyaluran dana hibah akan ditinjau sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan yang berlaku nanti kita tinjau," ujarnya.

Pemkot Solo menyatakan akan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam proses penyaluran dana hibah Keraton.

Konteks penerimaan dana hibah dan audit

Sebelumnya, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan menyampaikan audit ke BPK diperlukan agar kepemimpinannya tidak terbebani pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era sebelumnya. 

"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," ujar juru bicara Tedjowulan, Pakoenegoro, dikutip dari Tribun Solo, Rabu. 

Sementara itu, Pakubuwono XIV melalui juru bicara KPA Singonagoro menyebut Tedjowulan termasuk salah satu penerima dana hibah yang dicairkan melalui rekening pribadi Pakubuwono XIII. 

"Jadi kalau Gusti Tedjo meminta audit tahun 2018 sampai 2025, Gusti Tedjo itu juga salah satu penerima dana hibah itu. Makanya kalau nanti mungkin lupa bisa hubungi saya, saya kirim foto dan juga kwitansi waktu beliau menerima dana tersebut," kata Singonagoro, dikutip dari Tribun Solo, Rabu. 

Singonagoro menjelaskan, dana hibah sekitar Rp 1,6 miliar per tahun mayoritas digunakan untuk penggajian, dan sebagian kecil untuk administrasi perkantoran. 

Selama era PB XIII, penerimaan dan pertanggungjawaban dana telah dilakukan secara profesional, termasuk empat kali audit sampling oleh BPK. 

Selain itu, terdapat hibah dalam bentuk fisik dengan nilai mencapai puluhan miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pemkot Solo Dukung BPK Audit Dana Hibah Keraton, Wali Kota: Semakin Banyak Pengawasan Semakin Baik.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jubir PB XIV Purboyo Pertanyakan Permohonan Tedjowulan Audit Dana Hibah: Kenapa Hanya 2018-2025?

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tedjowulan Ajukan Audit Dana Hibah, Jubir PB XIV Purboyo: Tedjowulan Termasuk yang Terima.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang