Alasan PB XIV Tolak Status Raja Ad Interim Tedjowulan: Tak Ada dalam Tradisi dan SK Mendagri

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIV Purboyo menolak dan menyangsikan status Raja Ad Interim Keraton Kasunanan Surakarta yang dijabat Maha Menteri KPPA Tedjowulan.
Hal itu disampaikan PB XIV melalui juru bicaranya, KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/11/2025).
Sebagai informasi, sebelumnya KPPA Tedjowulan menyatakan diri sebagai Raja Ad Interim berlandaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017.
Dalam surat tersebut ia menyebut diri sebagai orang yang mendampingi PB XIII. Sehingga saat PB XIII wafat, KPPA Tedjowulan mengaku menjalankan fungsi sebagai Raja Ad Interim.
Jabatan Tersebut Tak Ada dalam Tradisi Keraton Solo
Menurut KP Sionit, jabatan semacam ini tidak pernah ada dalam tradisi Keraton Solo.
"Butir kelima SK Mendagri yang ditafsirkan seolah-olah di Keraton terdapat mekanisme Raja Ad Interim, suatu konsep yang tidak pernah dikenal dalam tradisi, hukum adat, maupun struktur historis kepemimpinan Keraton Surakarta,” ungkap KP Sionit dikutip dari TribunSolo.
Tak Tertera dalam SK MendagrI
Lanjut KP Sionit, di dalam SK Mendagri tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik fungsi Raja Ad Interim ketika PB XIII wafat.
“Tidak ada satu pun kalimat atau frasa dalam SK tersebut yang menyebutkan adanya fungsi Raja Ad Interim. Butir itu hanya mengatur fungsi Maha Menteri untuk mendampingi almarhum SISKS Pakoe Boewono XIII dalam pengelolaan Keraton,” jelasnya.
Menurut dia, frasa “mendampingi” juga cukup bermasalah karena berbeda dengan frasa dalam butir 1.10 Nota Kesepahaman 22 Mei 2012.
“Penggunaan kata ‘mendampingi’ telah menimbulkan pergeseran makna dan situasi faktual, karena dalam tradisi keraton sesuai butir 1.10 Nota Kesepahaman 22 Mei 2012, fungsi Maha Menteri adalah membantu, bukan mendampingi apalagi menggantikan fungsi raja,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo dengan judul "Kubu PB XIV Purboyo Tolak Status Raja Ad Interim Keraton Solo: Tidak Pernah Ada dalam Tradisi"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.