Alasan Tedjowulan Jadi Plt Raja Keraton Solo Meski Gusti Purboyo Sudah Deklarasi PB XIV
Suksesi Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali dipertanyakan setelah Sunan Pakubuwono XIII meninggal pada Minggu (2/11/2025).
KGPAA Hamengkunegoro atau akrab disapa Gusti Purboyo yang berstatus sebagai Putra Mahkota telah mendeklarasikan diri bahwa dirinya menjadi Pakubuwono XIV menggantikan ayahnya.
Deklarasi tersebut dibacakan saat jenazah Pakubuwono XIII hendak diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Imogiri di Bantul, DIY, pada Rabu (5/11/2025),
Namun, pada hari yang sama, Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan juga menyatakan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau ad interim menggantikan Pakubuwono XIII.
Alasan Tedjowulan Nyatakan Diri Sebagai Pakubuwono Ad Interim
Tedjowulan menyatakan bahwa ia bukanlah raja definitif karena hanya bertugas menjadi Plt.
Melalui KP Bambang Pradotonagoro selaku juru bicara, Tedjowulan mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Klausul kelima menyebutkan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dipimpin oleh Pakubuwono XIII didampingi Maha Menteri KGPA Tedjowulan untuk mengelola keraton.
Hal tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat, Pemerintah provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Solo.
“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelas Bambang dikutip dari TribunSolo, Rabu (5/11/2025).
Bambang menambahkan, peran Plt sudah pernah muncul saat Pakubuwono IX yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.
Pada saat itu, Pakubuwono VI ditangkap oleh Pasukan Belanda lalu dibuang ke Ambon.
Posisi Pakubuwono VI digantikan oleh saudaranya yang kemudian bergelar Pakubuwono VII.
Takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat lalu beralih ke Pakubuwono VIII yang merupakan saudara beda ibu.
“Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang juga mempertanyakan langkah Gusti Purboyo yang menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV setelah ayahnya meninggal.
Menurut Bambang, pernyataan Gusti Purboyo terlalu terburu-buru, namun belum bisa dipastikan sah atau tidak.
“Belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” imbuhnya.
Bambang menuturkan, dalam sejarah belum pernah terjadi peralihan takhta raja yang berlangsung seketika setelah raja sebelumnya meninggal dunia.
“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.