LDA Keraton Solo Kirim Surat Ketiga soal Ganti Nama Pakubowono XIV, Ini Tanggapan Dukcapil

LDA Keraton Solo, LDA Keraton Solo Kirim Surat Ketiga soal Ganti Nama Pakubowono XIV, Ini Tanggapan Dukcapil

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solomengirimkan surat ketiga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.

Lembaga tersebut meminta penghentian sementara proses penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono Empat Belas (XIV).

Permintaan tersebut disampaikan karena penggantian nama tersebut masih dipersoalkan secara hukum.

Surat ketiga yang dikirim pada Senin (2/2/2026) ini bertujuan untuk memperjelas bahwa keputusan pengadilan yang mengabulkan permohonan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

LDA ikuti upaya hukum dihormati

Menurut Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, pihaknya tengah menempuh upaya hukum atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan permohonan perubahan nama.

Eddy menegaskan, penetapan pengadilan tersebut masih dalam tahap pengujian hukum dan belum final.

Untuk itu, proses penggantian nama seharusnya dihentikan sementara hingga adanya keputusan hukum yang pasti.

"Kita ikuti dan sikapi sesuai situasi yang ada saja. Kita negara hukum. Kita hormati langkah Dukcapil. Tentunya perlu tidaknya kami tempuh proses hukum lanjutan, kita sesuaikan situasi yang ada," ujar Eddy melalui pesan elektronik, dikutip dari , Selasa (23/2/2026).

Ia menambahkan bahwa surat ini dikirimkan setelah permohonan pertama ditolak dan permohonan kedua diterima oleh PN Solo.

Mengingat penggantian nama ini masih berada dalam tahap uji materi.

LDA meminta agar Dispendukcapil Solo tidak terburu-buru dalam memproses administrasi penggantian nama sebelum keputusan hukum yang pasti diambil.

Selain itu, LDA juga menegaskan pentingnya mengikuti prinsip negara hukum yang berlaku.

Meskipun mereka tetap menghormati proses administratif yang dijalankan oleh Dispendukcapil, LDA berharap proses tersebut bisa dihentikan sementara untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum terkait penggantian nama yang sedang berjalan.

Di sisi lain, proses penggantian nama masih berlanjut di Dispendukcapil.

Dispendukcapil Solo teruskan proses

Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari LDA Keraton Solo yang meminta penghentian proses penggantian nama tersebut.

Namun, Agung menjelaskan bahwa Dispendukcapil akan tetap melanjutkan proses tersebut dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Ya, kami menghormati upaya hukum yang dilakukan kedua belah pihak," kata Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa Dispendukcapil Solo telah melakukan konsultasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dalam proses yang sedang berjalan tentunya harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ditetapkan. Maka harus hati-hati dan dicermati dan Dukcapil Surakarta selalu intens berkonsultasi dengan pusat/Direktorat Jenderal Dukcapil," sambungnya.

Tanggapan pihak Purboyo

Sementara itu, pihak Pakubuwono XIV Purboyo menyatakan bahwa mereka akan mengikuti aturan yang berlaku terkait penggantian nama tersebut.

Juru Bicara Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, mengatakan bahwa pihaknya telah melalui proses persidangan yang sah untuk mengajukan permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri Solo.

"Kami pada prinsipnya mengikuti aturan ya. Karena sekarang aturannya pergantian nama harus melalui proses persidangan," ujar KPA Singonagoro, dikutip dari , Senin (2/2/2026).

Meskipun demikian, Singonagoro juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum jika Dispendukcapil tidak melanjutkan proses penggantian nama sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kalau seumpama nanti katakan dalam proses mungkin ada hal lain-lain, kami akan mengembalikan ke Dispendukcapil. Mereka harus melaksanakan putusan pengadilan sebagai hukum tertinggi," imbuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang