Kronologi Purboyo Ajukan Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Sempat Ditolak PN Solo

PAKUBUWONO XIV, Kronologi Purboyo Ajukan Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Sempat Ditolak PN Solo

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan Purboyo untuk menggunakan nama Pakubuwono (PB) XIV dalam identitas resminya.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Putusan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt mengenai Permohonan Ganti Nama. 

Dengan putusan itu, PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo memperbarui data kependudukan pemohon.

"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV kepada Pemohon," bunyi putusan PN Solo.

Sebelum penetapan tersebut, Purboyo yang kini berusia 23 tahun tercatat memiliki nama lengkap Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo. 

Dalam perkara ini, ia mengajukan permohonan sebagai pemohon dengan pendampingan kuasa hukum Teguh Satya Bhakti.

Kronologi Purboyo Ajukan Permohonan Ganti Nama

Berdasarkan penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama Purboyo telah didaftarkan sejak Jumat (19/12/2025).

Setelah pendaftaran, pengadilan menetapkan majelis hakim atau hakim pemeriksa perkara, disusul penunjukan panitera pengganti serta jurusita pada hari yang sama. 

PN Solo juga langsung menetapkan jadwal sidang pertama begitu permohonan ganti nama dterima.

PN Solo menggelar sidang perdana pada Senin (5/1/2026). Persidangan dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026). 

Pada hari tersebut, PN Solo sekaligus memproses pembacaan putusan, pemberitahuan putusan, hingga minutasi perkara.

Minutasi merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif pengadilan kepada para pihak yang berperkara.

Permohonan Purboyo Sempat Ditolak PN Solo

Sebelum dikabulkan, PN Solo sempat menolak permohonan pergantian nama yang diajukan Purboyo. 

Dalam pengajuan awalnya, ia mengusulkan perubahan nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.

Nama tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi karena jumlah huruf terlalu banyak melebihi ketentuan 72 karakter.

"Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim mempertimbangan bahwa dalam nama Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV total huruf dan spasi berjumlah 72 (tujuh puluh dua) huruf," ungkap kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo, Teguh Satya Bakti, dikutip dari TribunSolo, Senin (15/12/2025).

"Apa yang dimohonkan tidak sesuai regulasi perubahan nama yang berlaku," imbuhnya.

Setelah penolakan tersebut, PN Solo menjadwalkan ulang pembacaan penetapan permohonan satu pekan kemudian, yakni pada Rabu (21/1/2026), setelah pemohon mengajukan perbaikan permohonan.

Putusan Dikabulkan dan Gugatan LDA

Dalam proses permohonan ini, pemohon juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 194.000. 

Meski demikian, putusan PN Solo itu tidak diterima semua pihak. 

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan telah mengajukan gugatan hukum atas perubahan nama Purboyo menjadi Pakubuwono XIV.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/2/2026).

“Putusan itu kita gugat,” terang KPH Eddy dikutipdari TribunSolo, Kamis (29/1/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang