Pemkot Solo Belum Putuskan Penyaluran Hibah Keraton Kasunanan Surakarta
Pemerintah Kota Solo belum memutuskan pihak penerima dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta meski pemerintah pusat telah menunjuk pelaksana pengelolaan kawasan cagar budaya.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan mekanisme penyaluran dana sesuai ketentuan hukum dan keuangan negara.
Pemkot menegaskan dana hibah bersumber dari APBD harus disalurkan kepada pihak yang sah dan bertanggung jawab.
Keputusan akhir masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemkot Menunggu Konsultasi dengan BPK
Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, mengatakan Pemkot Solo mendukung keputusan pemerintah pusat terkait penunjukan pelaksana pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Namun, penyaluran dana hibah belum bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum.
“Kita mendukung apa yang ditetapkan pemerintah pusat. Pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk melaksanakan di keraton sementara ini. Siapa yang nanti dianggap menjadi penanggung jawab di keraton, kemarin arahan dari Pak Wali Kota diminta berkonsultasi dengan BPK dulu terkait Pemkot ingin menyalurkan dana apa pun ke Keraton Kasunanan Surakarta, nanti apakah bisa diterima oleh pelaksana yang ditetapkan,” ungkap Budi Murtono, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Solo akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan konsultasi ke BPK. Hibah dari pemerintah daerah kan dilimpahkan pada lembaga, bukan perorangan,” jelasnya.
Skema Hibah Pasca Wafatnya Pakubuwono XIII
Budi menjelaskan, selama ini dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta disalurkan kepada mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.
Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, Pemkot Solo tetap berkomitmen menyalurkan hibah kepada pihak yang dapat bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
“Selama ini kan diterima oleh Raja PB XIII. Kondisi seperti ini dan Menteri Kebudayaan memberikan SK itu, apakah bisa sebagai dasar penguatan bahwa yang bertanggung jawab pengelolaan dana di keraton Gusti Tedjowulan, kita masih konsultasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Fadli Zon telah menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Tedjowulan Rencanakan Program Jangka Panjang
Tedjowulan menyampaikan, sebagai pelaksana, dirinya dapat menyusun perencanaan program pemerintah di Keraton Kasunanan Surakarta hingga jangka waktu 10 tahun.
Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Pengageng Sasana Wilapa yang sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Murtiyah Wandansari.
“Banyak rencananya. Bisa sampai 5 tahun, 10 tahun. Saya kan bersama-sama nanti dengan keluarga besar. Karena yang dipercaya saya, kemudian juga dengan Gusti Wandan, saya selalu berkoordinasi membuat perencanaan secara periodik dan dilaporkan kepada pemerintah,” tuturnya.
Namun, ia mengakui belum memiliki rencana jangka pendek. Menurut Tedjowulan, prioritas utama saat ini adalah membangun kembali kerukunan di internal Keraton Kasunanan Surakarta.
“Rencana jangka pendek, rukun dulu. Kompak jadi baik sudah. Pemerintah juga totalitas memberikan semua yang diinginkan dari kita,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Tedjowulan Ditunjuk Jadi Pelaksana, Pencairan Dana Hibah Keraton Solo Tunggu BPK".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang