Audit Dana Hibah Keraton Solo, Tedjowulan: yang Menghalangi Akan Diproses Hukum

Tedjowulan, Purboyo, Audit Dana Hibah Keraton Solo, Tedjowulan: yang Menghalangi Akan Diproses Hukum

Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan memperingatkan agar jangan sampai ada yang menghalangi proses audit dana hibah Keraton Surakarta.

Jika ada yang menghalangi, maka pihak Tedjowulan tak segan-segan untuk memproses hukum.

Diketahui, Tedjowulan telah mengajukan permohonan audit dana hibah Keraton Surakarta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai proses audit, jika terbukti ada yang bersalah, maka wajib diproses secara hukum.

"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum," tutur juru bicara Tedjowulan, Pakoenegoro, melalui pernyataan tertulis, Senin (23/2/2026).

Audit dana hibah 2018–2025

Dilansir dari Tribun, Senin, Pakoenegoro menjelaskan bahwa Tedjowulan meminta audit dana hibah di rentang waktu 2018–2025.

"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," jelasnya.

Surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua BPK RI.

Menurut Tedjowulan, proses audit sangat penting agar ke depan keraton tidak terbebani pertanggungjawaban era sebelumnya.

"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," jelasnya.

Tedjowulan juga menegaskan agar penyaluran dana hibah jangan sampai mengulang era sebelumnya.

Seperti telah diketahui, pada masa Pakubuwono XIII, dana hibah disalurkan melalui rekening pribadi.

"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan, dan akuntabel," terang Pakoenegoro.

Tedjowulan tak takut hadapi konflik keraton

Sementara itu diberitakan , Sabtu (21/2/2026), Tedjowulan mengaku tak gentar menghadapi  ancaman gugatan hukum yang disampaikan kubu Pakubuwono XIV Purboyo terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan.

Diketahui, ancaman tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin Gea, di mana kubu Purboyo mengancam akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut berkaitan dengan  terbitnya SK Menteri Kebudayaan yang menunjuk Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Silakan saja tanya ke sana, kenapa tanya ke saya. Silakan saja. Waktu itu menteri menyampaikan kalau dia siap. Tidak berpengaruh sama sekali bagi saya,” ungkapnya saat ditemui di Semorokoto Keraton Solo, Selasa (20/1/2026).

Tedjowulan menyampaikan, sebagai pelaksana ia memiliki kewenangan untuk merencanakan program pemerintah di Keraton Kasunanan Surakarta hingga jangka waktu 10 tahun.

Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengageng Sasana Wilapa yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Murtiyah Wandansari.

“Banyak rencananya, bisa sampai lima tahun, sepuluh tahun. Saya nanti bersama keluarga besar. Karena yang dipercaya saya, kemudian juga dengan Gusti Wandan, saya selalu berkoordinasi membuat perencanaan yang secara periodik dilaporkan kepada pemerintah,” tuturnya.

Meski demikian belum ada rencana jangka pendek, selain membangun kerukunan di internal kerabat keraton.

“Rencana jangka pendek, rukun dulu. Kompak jadi baik sudah. Pemerintah juga totalitas memberikan semua yang diinginkan dari kita,” jelasnya.

Ia juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan seluruh kerabat dalem, termasuk pihak Pakubuwono XIV Purboyo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang