Gugatan Nama PB XIV untuk Cegah Penyalahgunaan Gelar, Pihak Gusti Moeng Punya Bukti

Keraton Solo, Gusti Moeng, Gugatan Nama PB XIV untuk Cegah Penyalahgunaan Gelar, Pihak Gusti Moeng Punya Bukti, Gugatan diajukan secara pribadi , LDA klaim kantongi bukti dugaan penyalahgunaan nama, Purboyo akui punya niat baik, Proses hukum berjalan

Pergantian nama Pakubuwono XIV memicu gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Keraton Solo. 

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi menyebutkan, gugatan dilayangkan secara pribadi. 

GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng  melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Surakarta atas pergantian nama tersebut. 

Gugatan itu bertujuan untuk mencegah dan menghentikan penyalahgunaan gelar. 

Gugatan diajukan secara pribadi 

Gusti Moeng melayangkan gugatan sebagai putri Pakubuwono (PB) XII dan adik dari PB XIII yang keberatan dengan penggunaan nama gelar secara administratif. 

"Kalau kali ini (gugatan) Gusti Wandan (Koes Moertiyah) secara personal. Jadi tidak membawa jabatan ataupun institusinya," ujar Eddy, dikutip dari , Kamis (5/2/2026).

"Karena itu setiap orang, siapapun yang berhubungan dengan keraton dan merasa terganggu dengan potensi penggunaan nama itu bisa mengajukan keberatan," sambungnya. 

LDA klaim kantongi bukti dugaan penyalahgunaan nama

Kubu LDA menilai, nama "Sri Susuhan Pakubuwono Empat Belas (XIV)" dikhawatirkan akan disangkutpautkan dengan gelar atau jabatan tertentu.

Dengan demikian, nama ini rentan untuk disalahgunakan.

Pihak LDA mengklaim, gugatan itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nama dan jabatan,

Maka untuk memperkuat gugatan itu, mereka sudah mempunyai bukti bahwa gelar raja Keraton Surakarta Hadiningrat itu pernah disalahgunakan.

"Sempat juga saya katakan bahwa nama itu akan cenderung disalahgunakan. Dan saya sudah pegang satu bukti penyalahgunaan nama itu yang kemudian dikaitkan gelar dan jabatan," papar Eddy.

"Makanya diperlukan gugatan supaya untuk menghindari, untuk mengakhiri penyalahgunaan gelar dan jabatan itu," tambahnya. 

Selain itu, LDA menegaskan pergantian nama Purboyo bukan berarti pengangkatan Purboyo sebagai raja. 

Eddy menyatakan, pergantian nama itu hanya berlaku secara administratif saja. 

"Sebenarnya itu hanya pergantian nama biasa. Jelas di dalam putusan itu hanya pergantian nama. Itu konsekuensi administratif belaka," ujar Eddy. 

Purboyo akui punya niat baik

Terkait gugatan Gusti Moeng soal pergantian nama, Purboyo menilainya sebagai perbedaan pandangan soal legitimasi adat. 

"Namanya memang itu, mau gimana," ucap Purboyo, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (7/2/2026). 

Ia mengaku punya niat baik ketika mengajukan perubahan nama ke PN Surakarta. 

"Pokoknya saya juga niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan ya wajar," ujarnya. 

Proses hukum berjalan

Sidang perdana gugatan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhan Pakubuwono Empat Belas telah digelar pada Kamis (5/2/2026) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta. 

Gugatan tersebut terdaftar pada 26 Januari 2026 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt, yang diajukan oleh GRAy Koes Moertiyah. 

Ia merupakan putri mendiang PB XII dan adik PB XIII, yang kini menjabat sebagai Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta.

Sementara tergugat adalah Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo. 

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan semua tuntutan, salah satunya adalah enyatakan perubahan nama Sri Susuhan Pakubuwono Empat Belas hanya terkait administrasi dan kependudukan sipil, tidak ada kaitan dengan gelar raja yang sah. 

Kemudian, agenda persidangan selanjutnya adalah proses mediasi. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengapa Raja Keraton Solo Kubu PB XIV Hangabehi Tak Ajukan Ganti Nama Seperti PB XIV Purbaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang