Pakubuwono XIV Purboyo Tolak Status Raja Ad Interim Keraton Surakarta yang Diklaim Tedjowulan
Sinuhun Pakubuwono XIV Purboyo menegaskan penolakannya terhadap status Raja Ad Interim Keraton Kasunanan Surakarta yang diklaim Maha Menteri KGP Panembahan Agung Tedjowulan.
Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicara, KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro, yang menyebut konsep tersebut tidak dikenal dalam tradisi keraton.
Perdebatan muncul setelah KGPA Tedjowulan mendasarkan klaimnya pada SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017.
Penegasan ini disampaikan di tengah dinamika internal keraton, termasuk aktivitas publik kedua raja yang tampak kembali beribadah bersama.
Penolakan Pakubuwono XIV Purboyo atas Status Raja Ad Interim
Dilanir dari TribunSolo.com, KP Sionit menyatakan bahwa jabatan Raja Ad Interim tidak pernah ada dalam tradisi, hukum adat, maupun struktur historis kepemimpinan Keraton Kasunanan.
“Butir kelima SK Mendagri yang ditafsirkan seolah-olah di Keraton terdapat mekanisme Raja Ad Interim, suatu konsep yang tidak pernah dikenal dalam tradisi, hukum adat, maupun struktur historis kepemimpinan Keraton Surakarta,” ungkap KP Sionit dalam keterangan tertulis yang diterima TribunSolo.com.
Tedjowulan sebelumnya menyatakan diri sebagai Raja Ad Interim berdasarkan SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017. Dalam surat itu ia disebut mendampingi Sinuhun Pakubuwono XIII.
Setelah Pakubuwono XIII wafat, ia pun mengklaim menjalankan fungsi ad interim.
Namun KP Sionit menegaskan tidak ada aturan yang menetapkan fungsi tersebut ketika raja wafat.
“Tidak ada satu pun kalimat atau frasa dalam SK tersebut yang menyebutkan adanya fungsi Raja Ad Interim. Butir itu hanya mengatur fungsi Maha Menteri untuk mendampingi almarhum SISKS Pakoe Boewono XIII dalam pengelolaan Keraton,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “mendampingi” dalam SK itu.
“Penggunaan kata ‘mendampingi’ telah menimbulkan pergeseran makna dan situasi faktual, karena dalam tradisi keraton sesuai butir 1.10 Nota Kesepahaman 22 Mei 2012, fungsi Maha Menteri adalah membantu, bukan mendampingi apalagi menggantikan fungsi raja,” tuturnya.
Foto kirab juga memperlihatkan suasana meriah saat kirab kenaikan Raja SISKS Pakubuwono XIV Hamengkunegoro pada Sabtu (15/11/2025), ketika masyarakat berebut memotret raja baru.
Dua Raja Salat Jumat Bersama di Masjid Agung Keraton Surakarta
Dinamika internal keraton terjadi di tengah aktivitas dua raja yang tampak beribadah bersama.
Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purboyo menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta pada Jumat (21/11/2025).
Hangabehi berjalan kaki dari keraton menuju masjid setelah memarkirkan kendaraan di depan Kori Kamandungan.
Purboyo datang menggunakan mobil Pajero putih hingga depan masjid. Keduanya tiba lebih awal dan menempati saf paling depan.
Hangabehi tampak mengenakan blangkon, sedangkan Purboyo tidak.
Putra laki-laki tertua Pakubuwono (PB) XIII, KGPH Hangabehi atau Mangkubumi di Masjid Agung Solo, Jumat (21/11/2025).
Usai salat Jumat, Purboyo lebih dulu meninggalkan ruang utama dan disambut Penghulu Tafsir Anom Keraton Solo, Muhammad Muhtarom, sebelum diarahkan menuju ruang takmir.
Hangabehi sempat menunaikan salat sunnah sebelum berjalan kaki kembali ke Kori Kamandungan.
Saat ditemui pewarta, ia menegaskan tidak ingin memberikan komentar.
“Ini saya cuma mau menjalankan ibadah Jumat saja. Belum berkeinginan komentar apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Purboyo mengaku tetap menjalin komunikasi baik dengan kakaknya.
“Baik komunikasi saya adiknya. Saya berkeluarga dengan baik,” terangnya.
Purboyo juga membagikan uang kepada sejumlah warga melalui utusannya, yang disambut antusias hingga warga sempat berebut.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Kubu PB XIV Purboyo Tolak Status Raja Ad Interim Keraton Solo: Tidak Pernah Ada dalam Tradisi".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.