Buntut Pelantikan Bebadan Baru, Tedjowulan Beri Peringatan ke PB XIV Purboyo

Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, melayangkan surat peringatan resmi kepada Pakubuwono (PB) XIV Purboyo terkait pelantikan bebadan (kelembagaan) baru pada Rabu (26/11/2025) yang dilakukan tanpa koordinasi kepadanya.
Peringatan tertulis itu tertuang dalam surat bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 ditujukan kepada Pengageng Parentah Keraton, KGPH Adipati Dipokusumo, yang ditembuskan pula ke sejumlah pejabat wilayah Solo, antara lain Wali Kota, Ketua DPRD, Dandim 0735, Kapolresta, hingga Kepala Kejaksaan Negeri.
Selain itu, Tedjowulan juga menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
KGPA Tedjowulan melalui juru bicaranya, Kangjeng Pakoenegoro mengatakan, pemberian surat peringatan merupakan kewenangan Mahamenteri yang saat ini menjalankan fungsi ad interim Paku Buwono XIII.
Landasan hukumnya mengacu pada SK Menteri Dalam Negeri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, serta Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025.
Keraton Solo Diminta Menahan Aktivitas Selama Masa Berkabung
Dalam isi surat tersebut, Tedjowulan menegaskan agar seluruh pihak di Keraton Solo tidak menggelar kegiatan apa pun tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengannya sebagai Mahamenteri.
Penegasan ini disampaikan dengan mempertimbangkan status keraton yang masih berada dalam masa berkabung 40 hari atas wafatnya PB XIII, sehingga semua aktivitas diminta untuk ditangguhkan sementara.
Menurut Pakoenegoro, Tedjowulan menyayangkan sikap PB XIV Purboyo yang dinilai berulang kali tidak mengindahkan arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kebudayaan, serta imbauan dari Mahamenteri.
"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat untuk menahan diri selama masa berkabung. Namun Gusti Purboyo tetap menggelar jumenengan dan dilanjutkan melantik bebadan. Karena itu Mahamenteri mengeluarkan peringatan," ujar Pakoenegoro, Rabu (26/11/2025) malam, dilansir dari TribunJateng.
Diklaim Bukan Sekali Abaikan Imbauan
Pakoenegoro menjelaskan, pada 14 November lalu Tedjowulan telah lebih dulu mengirimkan surat imbauan bernomor 16/MM/KKSH/11-2025 kepada Dipokusumo.
Meski demikian, sehari berselang, penobatan Purboyo sebagai Paku Buwono XIV tetap dilangsungkan tanpa adanya koordinasi lanjutan.
"Ini menunjukkan arahan Menteri Kebudayaan dan imbauan Mahamenteri tidak diindahkan," tegasnya.
Menurut Tedjowulan, langkah sepihak semacam itu berpotensi membawa dampak kurang baik bagi tata kelola dan keberlanjutan Keraton Solo ke depan.
Meski begitu, ia menegaskan tetap membuka ruang dialog dan berupaya merangkul seluruh keluarga besar keraton demi menjaga kerukunan lembaga adat tersebut.
Pihak PB XIV Tolak Status Raja Ad Interim Tedjowulan
Sebelumnya, PB XIV Purboyo menegaskan penolakannya terhadap status Raja Ad Interim Keraton Solo yang diklaim oleh Tedjowulan.
Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicaranya, KP Sionit T. Martin Gea Pradatanagoro.
KP Sionit menyatakan bahwa jabatan Raja Ad Interim tidak pernah ada dalam tradisi, hukum adat, maupun struktur historis kepemimpinan Keraton Solo.
"Butir kelima SK Mendagri yang ditafsirkan seolah-olah di Keraton terdapat mekanisme Raja Ad Interim, suatu konsep yang tidak pernah dikenal dalam tradisi, hukum adat, maupun struktur historis kepemimpinan Keraton Surakarta," bebernya, dikutip dari TribunSolo.
Tedjowulan sebelumnya menyatakan diri sebagai Raja Ad Interim berdasarkan SK Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017.
Dalam surat itu Tedjowulan disebut mendampingi PB XIII. Setelah PB XIII wafat, Tedjowulan pun mengklaim menjalankan fungsi ad interim.
Namun KP Sionit menegaskan tidak ada aturan yang menetapkan fungsi tersebut ketika raja wafat.
“Tidak ada satu pun kalimat atau frasa dalam SK tersebut yang menyebutkan adanya fungsi Raja Ad Interim. Butir itu hanya mengatur fungsi Maha Menteri untuk mendampingi almarhum SISKS Pakoe Boewono XIII dalam pengelolaan Keraton,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah "mendampingi" di dalam SK Mendagri itu.
“Penggunaan kata ‘mendampingi’ telah menimbulkan pergeseran makna dan situasi faktual, karena dalam tradisi keraton sesuai butir 1.10 Nota Kesepahaman 22 Mei 2012, fungsi Mahamenteri adalah membantu, bukan mendampingi apalagi menggantikan fungsi raja,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "KGPA Tedjowulan Beri Peringatan KGPH Purboyo Terkait Pelantikan Pejabat Keraton Solo" dan TribunSolo.com dengan judul "Kubu PB XIV Purboyo Tolak Status Raja Ad Interim Keraton Solo: Tidak Pernah Ada dalam Tradisi"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang