Kericuhan Tak Hanya Perang Mulut, Putri Keraton Solo Klaim Alami Luka Lebam
Kericuhan yang terjadi di Keraton Kasunanan Surakarta pada Minggu (18/1/2026) berbuntut panjang.
Peristiwa itu berlangsung saat kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Keraton Solo.
Insiden tersebut melibatkan dua kubu pendukung raja Keraton Solo dan terjadi menjelang agenda penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan.
Sejumlah pihak mengaku mengalami luka fisik akibat aksi saling dorong di dalam kawasan keraton.
Beberapa pihak yang mengaku menjadi korban kini bersiap melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Salah satunya adalah Putri PB XIII, GKRP Timoer Rumbai Kusuma Dewayani.
Putri PB XIII Alami Luka Lebam
Juru bicara kubu Pakubuwono XIV Purboyo, KPA Singonagoro, mengungkapkan bahwa Rumbai mengalami luka lebam akibat kericuhan tersebut.
Ia menyebut, tidak hanya Rumbai, sejumlah sentono dalem lainnya juga mengalami luka fisik.
Menurut Singonagoro, luka-luka itu terjadi saat aksi dorong-dorongan antara pendukung dua raja Keraton Kasunanan Surakarta.
“Kalau untuk kejadian itu di belakang Dalam Ageng sini, kemungkinan terjadi dorong-mendorong,” kata Singonagoro, dalam wawancara pada TribunSolo.com di kawasan Keraton, Senin (19/1/2026), seperti dilansir dari TribunSolo.com.
“Memang ada beberapa Gusti itu juga staf-staf dalem itu yang juga mengalami luka-luka yang sama gitu,” lanjutnya.
Kelompok pendukung PB XIV Purboyo saat ini masih mengumpulkan bukti serta keterangan terkait peristiwa tersebut.
Singonagoro menegaskan, seluruh bentuk kerugian akan diproses melalui jalur hukum.
“Nanti kita tunggu perkembangannya, ya. Yang jelas semuanya kita secara tegas proses dan kami juga akan laporkan dan kita kawal semuanya gitu,” ujarnya.
Cucu Pakubuwono XIII Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, bentrok di Keraton Solo juga berujung pada laporan pidana terhadap cucu Pakubuwono XIII berinisial S.
Laporan tersebut dilayangkan ke kepolisian menyusul dugaan pengeroyokan terhadap seorang abdi dalem berinisial RP. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka.
Kuasa hukum korban, Ardi Sasongko, menjelaskan bahwa RP mengalami luka cukup serius akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang berseragam hitam.
Luka paling parah terdapat di bagian kemaluan dan belakang kepala korban, disertai memar di beberapa bagian tubuh.
“Memar di dada kiri dan juga di tangan kiri,” ungkap Ardi saat ditemui awak media di Talangpaten, Senin (19/1/2026).
Setelah terkapar, korban dibawa oleh rekannya ke Sasana Narendra untuk diamankan dan mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, RP menjalani rawat jalan sembari menunggu perkembangan kondisi kesehatannya.
“Kemarin mendapatkan obat jalan ya dari rumah sakit tapi juga masih dilakukan asesmen karena di antaranya ada luka di mohon maaf di alat kelamin korban mendapat tendangan sehingga saat itu korban itu tersungkur begitu dan dilakukan pemeriksaan memang ada memar di kemaluan tersebut dan masih dalam pemantauan dari pihak rumah sakit. Kalau memang nanti dirasa dalam 1x24 jam lebih masih ada nyeri atau bahkan luka pendarahan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ardi.
Kuasa hukum korban dari pihak PB XIV Purboyo, Ardi Sasongko dan Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro menunjukkan berang bukti pakaian korban dugaan pengeroyokan dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, Senin (19/1/2026).
Laporan Melibatkan Dua Kubu Pendukung Raja
Berdasarkan laporan yang masuk, pihak terlapor berasal dari Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi.
Sementara itu, pihak pelapor merupakan kubu pendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Purbaya.
Sosok S diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kuasa hukum korban berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan objektif.
“Dugaan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam pasal 262 KUHP ini. Pengeroyokan dilakukan di muka umum oleh beberapa orang dan atas peristiwa tersebut kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk melakukan langkah hukum dan kami berharap netralitas dari Polresta Surakarta ini untuk menindak siapa pun pelakunya dan siapa pun back up di belakangnya,” jelas Ardi.
Kronologi Bentrok di Keraton Kasunanan Surakarta
Kericuhan pada Minggu (18/1/2026) terjadi di Bangsal Siaga Pulisen, Keraton Kasunanan Surakarta.
Bentrok dipicu penolakan dari kubu GKR Timoer terhadap penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan keraton.
Situasi memanas ketika terjadi saling dorong di pintu Kori Gajahan antara kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) dan pendukung PB XIV Purbaya. Kubu Purbaya menolak Tedjowulan mengambil alih hak pemanfaatan Keraton Solo.
Keributan bermula saat pendukung LDA tidak dapat membuka pintu keraton, padahal acara penyerahan SK hak pemanfaatan Keraton Solo dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada KGPAA Tedjowulan akan segera digelar.
Karena pintu tidak terbuka, pendukung LDA memanjat tembok menggunakan tangga bambu.
Pendukung Purboyo sempat berupaya menghalangi, namun pintu akhirnya berhasil dibuka. Pertemuan kedua kubu di dalam keraton memicu aksi saling dorong yang berujung bentrok.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang