Pakubuwono XIV Hangabehi Tak Persoalkan Putusan PN Solo soal Pergantian Nama PB XIV Purbaya

Pakubuwono XIV, Pakubuwono XIV Hangabehi, Pakubuwono XIV Hangabehi Tak Persoalkan Putusan PN Solo soal Pergantian Nama PB XIV Purbaya

Pakubuwono XIV Hangabehi menegaskan tidak mempermasalahkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta terkait penetapan pergantian nama Pakubuwono (PB) XIV Purbaya.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Menyikapi keputusan itu, Hangabehi memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

Ia menegaskan fokusnya saat ini bukan pada persoalan nama, melainkan pembenahan Keraton Kasunanan Surakarta.

Sikap Hangabehi terhadap Putusan PN Solo

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Pakubuwono XIV Hangabehi menyatakan tidak ingin memperpanjang polemik.

“Biarkan itu berproses. Apapun ini kan negara hukum, sudah begitu saja,” ujar Hangabehi saat ditemui di Masjid Ciptosidi, Langenharjo, Jumat (30/1/2026).

Ketika ditanya kemungkinan mengajukan pergantian nama serupa, Hangabehi menegaskan hingga kini belum ada rencana ke arah tersebut.

“Belum ada. Pokoknya misi saya mau untuk memperbaiki keraton, revitalisasi dan sebagainya, itu misi saya,” tegasnya.

Gugatan LDA atas Putusan PN Solo

Secara terpisah, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Edy Wirabhumi, menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap putusan PN Solo yang mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Gugatan tersebut didaftarkan sejak Rabu (28/1/2026).

“Dalam menyikapi itu dilakukan upaya hukum. Sudah berproses, nanti sidang pertama dijadwalkan pada 5 Februari 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan, LDA memastikan tidak ada pergantian nama terhadap Pakubuwono XIV Hangabehi. Menurutnya, perubahan nama memiliki konsekuensi administratif yang tidak ringan.

“Karena kalau orang ganti nama ini konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, mulai dari akta kelahiran sampai kemudian kebutuhan lainnya,” jelasnya.

KPH Edy Wirabhumi menambahkan, hingga kini tidak ada pemikiran untuk melakukan pergantian nama di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta.

“Pergantian nama sebetulnya tidak terlalu penting, karena zaman sekarang sudah berbeda,” pungkasnya.

Dualisme Tahta Keraton Solo

Sebelumnya, PN Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas yang diajukan pihak PB XIV Purbaya pada Rabu (21/1/2026). Putusan tersebut menambah panjang dinamika dua klaim penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

Putra bungsu mendiang Pakubuwono XIII, KGPAA Hamengkunegoro atau Purbaya, mengukuhkan diri sebagai Pakubuwono XIV pada Rabu (5/11/2025), sesaat sebelum pemberangkatan jenazah ayahnya.

Sementara itu, LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang