Dualisme Keraton Solo: LDA Singgung Risiko Pengusiran, Pihak Purboyo Beri Tanggapan

Gusti Moeng, Dualisme Keraton Solo: LDA Singgung Risiko Pengusiran, Pihak Purboyo Beri Tanggapan

Polemik Keraton Solo bukan hanya memunculkan dualisme klaim takhta, melainkan kemungkinan adanya sanksi adat beberapa pihak.

Sanksi akan diberikan bagi pihak yang dinilai melanggar paugeran atau aturan internal keraton. 

Di tengah situasi polemik yang terus berkembang, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng menegaskan pelanggaran paugeran dapat berbuntut konsekuensi tegas. 

Salah satu konsekuensi yang mengintai pelanggar adalah pengusiran dari lingkungan keraton. 

"Kalau malah bikin masalah bikin aturan sendiri berarti sudah merusak tatanan itu bisa diusir," terang Gusti Moeng, dikutip dari Tribun Solo, Selasa (10/2/2026). 

Potensi pengusiran karena langgar paugeran

Pihak Gusti Moeng menjelaskan, masyarakat saja bisa diusir jika tidak menurut bisa diusir dari lingkungan. 

Mereka yang tidak menurut dengan paugeran bisa diusir oleh komunitas sentono dan abdi dalem. 

"Yang ngusir komunitas kita sentono dan abdi dalem. Masyarakat biasa saja kalau tidak mengikuti aturan kehidupan di dalam lingkungannya bisa diusir apalagi ini keraton," ujarnya. 

Menurut Gusti Moeng, pengangkatan Pakubuwono XIV Purboyo dianggap menyalahi paugeran. 

Status permaisuri ibu Purboyo, GKR Pakubuwono yang dipertanyakan keabsahannya. 

Tanggapan GKR Timoer

Sebagai kubu yang terancam diusir, Pakubuwono XIV Purbowo memberikan tanggapan. 

Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani menyebutkan potensi penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan. 

Peraturan tersebut menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana dan berkoordinasi dengan LDA. 

"Saya sangat menyayangkan kalau beliau bicara seolah-olah seperti ketetapan SK Kementerian Kebudayaan. Ini berarti ada potensi penyalahgunaan. Seperti dugaan saya dulu, akan ada penyalahgunaan SK tersebut," kata GKRP Timoer, dikutip dari Tribun Solo, Selasa. 

Ia pun mempertanyakan posisi Gusti Moeng sebagai Pegangeng Sasana Wilaypa.

Menurutnya, jabatan itu berakhir seiring wafatnya Pakubuwono XIII. 

"Beliau itu berbicara sebagai siapa? Kalau beliau bilang bicara sebagai Sasana Wilapa atau Lembaga Dewan Adat, panjenengan sudah tahu lah. Saya sudah berkali-kali menjelaskan Sasana Wilapa itu apa, kemudian Lembaga Adat itu seperti apa. Sekarang sudah dibekukan dan lain sebagainya," paparnya. 

Selain itu menurut Timoer, status permaisuri GKR Pakubuwono telah diangkat sejak 2012 dan baru diumumkan secara resmi pada 2022.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Hangabehi Belum Kunjung Jumenengan, Gusti Moeng : Tunggu Rembug dan Paugeran Keraton Solo.

Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terancam Terusir dari Keraton Solo, GKRP Timoer: Ada Potensi Penyalahgunaan SK Menteri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang