Cucu PB XIII Dipolisikan Oleh Kubu PB XIV Purboyo, LDA Buka Suara

Keraton Surakarta, Cucu PB XIII Dipolisikan Oleh Kubu PB XIV Purboyo, LDA Buka Suara, LDA Sebut BRM Suryo Berupaya Selamatkan Abdi Dalem, LDA Masih Mengumpulkan Keterangan, Polisi Terima Dua Aduan Dugaan Penganiayaan, Kronologi dan Bukti Versi Polisi, Polisi Lakukan Pendalaman dan Beri Opsi Mediasi

Bentrok antarkelompok pendukung penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta berujung laporan dugaan penganiayaan ke kepolisian.

Cucu Pakubuwono XIII, BRM Suryo Mulyo, dituding terlibat pengeroyokan terhadap seorang abdi dalem berinisial RP.

Insiden tersebut terjadi saat kericuhan di lingkungan keraton menjelang penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan.

Pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) membantah tudingan tersebut dan menyebut BRM Suryo justru berupaya menyelamatkan korban.

LDA Sebut BRM Suryo Berupaya Selamatkan Abdi Dalem

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan BRM Suryo Mulyo tidak melakukan pengeroyokan terhadap RP.

Ia menegaskan, berdasarkan penglihatannya di lokasi, BRM Suryo justru menarik RP menjauh dari kerumunan untuk menghindari kekerasan lebih lanjut.

“Yang saya lihat kan begini. Dia di samping saya. Saya juga lihat anak ini sangat agresif, yang rambut putih itu. Mas Suryo Mulyo narik, dibawa minggir supaya tidak terjadi sesuatu kepada dia,” ungkap KPH Eddy saat ditemui di Semorokoto, Selasa (20/1/2026).

KPH Eddy mengakui BRM Suryo memang terlihat melingkarkan tangannya di leher RP.

Namun, hingga kini, video yang beredar belum menunjukkan adanya bukti bahwa tindakan tersebut disertai kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Terus dilepaskan. Setelah dilepas Mas Suryo Mulyo saya nggak tahu. Tapi yang pasti Mas Suryo Mulyo menyelamatkan anak ini. Mau benturan sama yang lain,” tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui kondisi RP setelah peristiwa tersebut dan menyebut belum menerima pemberitahuan terkait laporan yang disebut diajukan kubu Pakubuwono XIV Purboyo.

“Belum (ada pemberitahuan). Belum ada apa-apa. Kita juga baru tahu dari media. Bajunya robek, robeknya di mana saya juga nggak tahu,” terangnya.

LDA Masih Mengumpulkan Keterangan

KPH Eddy menyampaikan, pihak LDA masih mengumpulkan keterangan untuk memperjelas duduk perkara insiden tersebut. Ia menegaskan, peristiwa kericuhan dipicu upaya pembukaan pintu keraton menjelang kunjungan Menteri Kebudayaan RI.

“Sedang saya cari keterangan. Kalau benar nanti tentunya akan didiskusikan dengan pihak terkait. Karena semua menjalankan tugas di lingkungan cagar budaya nasional yang bekerja atas SK Menteri Kebudayaan yang sudah diterima 9 Januari 2026 yang lalu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi di Ruang Natapraja pada Sabtu (17/1/2026), telah ditegaskan bahwa seluruh pintu keraton harus dibuka.

Namun, upaya tersebut dihalangi pihak Pakubuwono XIV Purboyo sehingga memicu kericuhan.

“Iya bahkan di Rakor di Pemkot hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 yang lalu yang dihadiri Forkompimda plus PA Tedjowulan yang mendapatkan tugas dari pemerintah sudah menegaskan semua pintu yang ditutup harus dibuka,” tambahnya.

Polisi Terima Dua Aduan Dugaan Penganiayaan

Sementara itu, Satreskrim Polresta Solo membenarkan adanya dua aduan terkait dugaan penganiayaan dalam rangkaian acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Solo, Minggu (18/1/2026).

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menjelaskan, kedua aduan tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi begini, atas kejadian di keraton itu kita menerima dua aduan. Yang pertama aduannya itu pada siang setelah kejadian sekitar pukul 12.00 WIB siang dengan aduan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang," ujar Sudarmiyanto saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Aduan pertama diajukan RP yang melaporkan SM atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak terlapor berasal dari Lembaga Dewan Adat atau pendukung Pakubuwono XIV Hangabehi, sementara pelapor berasal dari kubu pendukung Pakubuwono XIV Purboyo.

"Yang pertama itu kejadian di Bangsal Siaga atau Polisen di dalam keraton pengadunya atas nama RP, teradunya SM," lanjutnya.

Aduan kedua dilaporkan Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB oleh pelapor berinisial TR, dengan tiga terlapor berinisial EW, E, dan S.

"Yang kedua itu sekitar tadi malam datang lagi dengan pelapor itu TR, dan yang diadukan itu ada 3 yaitu EW, E, dan S," jelas Sudarmiyanto.

Kronologi dan Bukti Versi Polisi

Sudarmiyanto menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi sebelum acara yang dihadiri Menteri Kebudayaan RI dimulai. Insiden disebut berlangsung pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pintu Wirokenyo.

"Untuk aduan kedua itu dari keterangan pengadu kejadian terjadi pada hari Minggu 18 Januari sekitar pukul 09.30 WIB tempat kejadiannya terjadi di pintu Wirokenyo," katanya.

Keributan berawal saat sekelompok orang memotong gembok pintu Gajahan dan menuju pintu Wirokenyo.

dorongan pun terjadi hingga menyebabkan pengadu terjepit dan mengalami luka lecet.

Saat melapor, kedua pengadu menunjukkan luka yang dialami, namun tidak melampirkan barang bukti tambahan.

"Tidak melampirkan, tapi memang pada saat itu pengadu penunjukkan luka-luka yang dialami. Dia menyampaikan kepada penyidik, untuk pengadu kedua mengalami luka di bagian paha, kedua lengan tangan lecet," jelas Sudarmiyanto.

Sementara itu, pengadu pertama hanya menyerahkan video kejadian dan tidak menyebutkan adanya luka.

"Kalau yang pengadu pertama juga tidak menyampaikan luka apa yang dialami," imbuhnya.

Polisi Lakukan Pendalaman dan Beri Opsi Mediasi

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami dua aduan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi opsi yang dikedepankan.

"Setelah ada aduan ini, pihak kepolisian akan mempelajarinya lebih dulu. Untuk klarifikasi kepada teradu, kami menunggu hasil pendalaman aduan tersebut," terang Sudarmiyanto.

"Untuk sementara penyidik tetap akan melakukan pendalaman aduan, tapi di luar situ kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kericuhan di Keraton Solo terjadi saat kunjungan Menteri Kebudayaan RI untuk penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan keraton pada Minggu (18/1/2026).

Insiden tersebut memicu saling dorong di pintu Kori Gajahan antara kubu LDA dan pendukung Pakubuwono XIV Purboyo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang