Polemik Gelar Pakubuwono XIV: LDA Keraton Solo Nilai Belum Inkracht, Kuasa Hukum Sebut Mengikat
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menilai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait penggantian nama KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Di sisi lain, kuasa hukum Pakubuwono XIV menegaskan penetapan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Oleh karena itu, kuasa hukum menganggap penetapan ini wajib dihormati oleh seluruh pihak.
Perbedaan pandangan ini mencuat setelah PN Solo mengabulkan permohonan penggantian nama yang diajukan KGPH Purboyo.
LDA ajukan gugatan
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan pihaknya saat ini menempuh upaya hukum terhadap penetapan PN Solo tersebut.
Adapun prosesnya masih pada hasil pengujian hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip dari , Jumat (30/1/2026).
Eddy menyebut, selama proses hukum berjalan, penetapan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV belum dapat dianggap final.
Ia juga menyampaikan bahwa LDA telah mengajukan gugatan ke PN Solo. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 5 Februari 2026.
Kuasa hukum: penetapan mengikat
Kuasa hukum Pakubuwono XIV, Teguh Satya Bhakti, menyatakan penetapan PN Solo telah memiliki kekuatan hukum dan berlaku mengikat.
“Penetapan PN Solo ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat,” ujar Teguh, dikutip dari , Jumat.
Ia menegaskan, penetapan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Pakubuwono XIV.
Pihak PB XIV: Sri Susuhunan adalah gelar Raja Solo
Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa Sri Susuhunan Pakubuwono XIV merupakan gelar bagi Raja Keraton Surakarta.
"Sekarang pertanyaan gini gelar Raja Solo apa? Sri Susuhunan kan? Dalam proses persidangan kan kita hadirkan bukti-bukti bagaimana beliau sudah jumeneng nata, terus dokumen-dokumen lain kan kita hadirkan," kata Singonagoro, dikutip dari , Senin (2/2/2026).
Menurut dia, dalam persidangan penggantian nama tersebut, pihak PB XIV telah menghadirkan sejumlah bukti pendukung.
Salah satu bukti pendukungnya yakni upacara adat jumeneng nata atau naik takhta, serta dokumen pelengkap lainnya.
Singonagoro juga menyebut adanya serat kuno dari Sri Ladio Laksono yang menjelaskan proses penggantian Raja Solo.
"Sehingga hakim menyetujui adanya perubahan nama itu. Jadi tidak bisa tiba-tiba. Kalau tidak punya legitimasi yang kuat ya tentu hakim tidak akan merestui ya," ungkap dia.
Ia juga berharap penetapan tersebut dapat mengakhiri polemik yang selama ini muncul akibat klaim dari pihak-pihak yang dianggap tidak berhak mengatasnamakan keraton.
PN Solo beri izin ganti nama
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa pengadilan mengabulkan permohonan penggantian nama tersebut pada 21 Januari 2026.
“Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” kata Aris saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Dalam penetapan itu, PN Solo menyatakan nama pemohon yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo diubah menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memproses perubahan data kependudukan pemohon sesuai penetapan pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang