Profil KGPA Tedjowulan: Plt Raja Keraton Solo

Keraton Solo, Pakubuwono XIII, PB XIII, KGPA Tedjowulan, Plt Raja Keraton Kasunanan Surakarta, profil Tedjowulan, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, Profil KGPA Tedjowulan: Plt Raja Keraton Solo

Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (PB XIII) yang mangkat pada Minggu (2/11/2025) menjadi awal babak baru dalam sejarah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan muncul di tengah suasana duka menyatakan diri sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Solo.

Bambang Ary Wibowo, juru bicara Tedjowulan, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil dengan pertimbangan Tedjowulan adalah adik kandung Pakubuwono XIII sekaligus Maha Menteri Keraton Solo, jabatan tertinggi kedua setelah raja.

Selain itu, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa PB XIII didampingi oleh Tedjowulan dalam pengelolaan keraton dan menjadi penghubung antara pihak keraton dan pemerintah pusat, provinsi, maupun kota.

“Dengan dasar inilah beliau, mulai hari ini, menjalankan tugasnya sebagai pelaksana harian atau Plt Keraton Kasunanan Surakarta,” ujar Bambang, Rabu (5/11/2025).

Profil Tedjowulan

Keraton Solo, Pakubuwono XIII, PB XIII, KGPA Tedjowulan, Plt Raja Keraton Kasunanan Surakarta, profil Tedjowulan, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, Profil KGPA Tedjowulan: Plt Raja Keraton Solo

KGPH KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, memberikan sambutan usai penandatanganan dukungan dari pemerintah atas rekonsiliasi Keluarga Keraton Surakarta, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2012). Keraton Surakarta mengalami perpecahan pada tahun 2004, setelah wafatnya Paku Buwono XII yang tidak meninggalkan putera mahkota, namun dengan adanya rekonsiliasi tersebut kini Keraton Surakarta bersatu dengan PB XIII Hangabehi sebagai rajanya.

Tedjowulan dikenal luas di kalangan masyarakat Surakarta dan pemerhati budaya Jawa.

Ia lahir pada 3 Agustus 1954 di Surakarta, dengan nama kecil Soerjo Soetedjo (Suryo Sutejo).

Putra kelima Pakubuwono XII ini kini berusia 71 tahun dan merupakan adik kandung dari PB XIII.

Sebelum aktif di lingkungan keraton, KGPA Tedjowulan adalah purnawirawan TNI AD berpangkat Kolonel Infanteri, yang pernah bertugas di Kodam Siliwangi dan Mabes TNI Jakarta.

Dalam struktur adat, ia menjabat sebagai Mahamenteri, posisi administratif tertinggi setelah raja, sekaligus tangan kanan PB XIII dalam menjalankan urusan adat dan pemerintahan.

Namun perjalanan kariernya di keraton tidak lepas dari sejarah panjang konflik internal.

Usai wafatnya PB XII pada 2004, Tedjowulan dan KGPH Hangabehi sama-sama diklaim oleh pendukungnya sebagai Pakubuwono XIII.

Fenomena “raja kembar” kemudian lahir membelah Keraton Kasunanan Surakarta selama delapan tahun.

Masa itu akhirnya pada 2012 ketika pemerintah secara resmi menetapkan Hangabehi sebagai PB XIII dan Tedjowulan sebagai Maha Menteri.

Sikap Tedjowulan dalam suksesi Raja Keraton Solo

Bambang menjelaskan, keputusan Tedjowulan mengambil peran sebagai Plt Raja Keraton Solo dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan mencegah konflik internal seperti yang pernah terjadi pada 2012.

Kala itu, perpecahan keluarga besar keraton menyebabkan dualisme kepemimpinan dan mengganggu aktivitas adat.

“Kalau nanti sudah disepakati bersama, saya tidak lagi menjadi Plt. Tinggal diangkat saja siapa yang disetujui seluruh pihak,” kata Bambang.

“Kesepakatan itu tidak boleh berasal dari satu kelompok saja. Harus diingat, keraton dimiliki oleh seluruh trah mulai dari PB I hingga PB XIII,” lanjutnya.

Ia menegaskan, mandat Tedjowulan bersifat administratif dan adat, bukan klaim kekuasaan.

“Kami tidak bicara siapa yang berhak jadi raja. Mau Gusti Purboyo, Gusti Puger, atau Gusti Dipo, semua sah saja asalkan dibicarakan bersama. Sekarang ini saatnya hening, bukan berebut takhta,” tegasnya.

Pernyataan Tedjowulan muncul setelah KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya, putra mahkota, mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah ayahandanya, PB XIII, sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri.

“Ini belum 40 hari, bahkan jenazah belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan. Itu sangat disayangkan,” kata Bambang mewakili Tedjowulan.

Tedjowulan menilai, penetapan raja baru harus dilakukan melalui musyawarah keluarga besar keraton, agar tidak menimbulkan perpecahan baru.

Ia mengimbau seluruh keluarga besar Keraton Solo untuk menahan diri dan menjaga keharmonisan di tengah masa berkabung.

Saat PB XIII wafat, Tedjowulan memilih tidak hadir dalam prosesi adat di dalam Keraton Solo.

Ia menunggu di Loji Gandrung, tempat persemayaman terakhir jenazah sebelum diberangkatkan ke Imogiri.

Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi konflik dan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pusat.

“Kementerian Dalam Negeri punya dasar. Nanti biar mereka yang menjelaskan,” ujar Tedjowulan.

Ia menekankan pentingnya menjaga harmoni di tengah suasana duka.

“Saya tidak pernah bicara ke mana-mana, karena saya ingin menjaga kerukunan,” tambahnya.

Jika terjadi kekisruhan dalam prosesi suksesi, ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan keraton sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau terus ribut, bisa diambil alih pemerintah. Saya hadir di sini untuk menjaga ketertiban dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan di Tribunnews.com dengan judul “Sosok Tedjowulan, Pensiunan Kolonel Pamit Urus Keraton Solo, Kini Klaim Ambil Alih Kuasa PB XIII”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.