Respons PB XIV Hangabehi dan Purboyo soal Dana Hibah Keraton Solo

Pakubuwono XIV Hangabehi memberikan tanggapan yang berbeda terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang dana hibah untuk Keraton Solo.
Dalam pernyataannya, Hangabehi mengungkapkan bahwa ia tidak ingin berkomentar mengenai masalah tersebut karena menganggap itu bukan kewenangannya.
"Waduh, bukan ranah saya. (Dana hibah) sebelum saya kan, saya enggak ngerti," ujarnya saat ditemui di Masjid Ciptomulyo, Pengging, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (23/1/2026).
KGPH Hangabehi.
Hangabehi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui apakah dana hibah tersebut masuk ke rekening pribadi, dan menyatakan bahwa masalah ini adalah wewenang pemerintah sebelumnya."Itu ranahnya (pemerintahan) yang sebelumnya," katanya menambahkan.
Sementara itu, di hari yang sama, Pakubuwono XIV Purboyo juga memberikan tanggapannya mengenai isu dana hibah tersebut.
Transfer ke rekening pribadi
Pakubuwono (PB) XIV Purboyo di Masjid Agung Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/1/2026).
Ia mengonfirmasi bahwa selama ini dana hibah tersebut memang ditransfer ke rekening pribadi almarhum Pakubuwono XIII.
Purboyo menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
"Ya kita kan ngikut arahan pemerintah ya. Anggaran itu kan turun bukan permintaan kita, (tapi) arahan dari pemerintah," jelasnya saat ditemui di Masjid Agung Keraton Solo.
Pakubuwono XIV Purboyo juga mengungkapkan bahwa ia tidak terlalu mempermasalahkan jika dana hibah untuk Keraton Solo tidak cair.
"Diturunkan ya monggo, nggak ya monggo. Pak Luthfi selaku Gubernur saya kira lebih paham," tambahnya.
Ia merasa yakin bahwa pencairan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dana hibah Keraton Solo
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Kantor Kemenbud, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sebelumnya, Fadli Zon dalam rapat dengan Komisi X DPR RI menyatakan bahwa dana hibah untuk Keraton Solo masuk ke rekening pribadi.
Hal ini terungkap pada Rabu (21/1/2026), di mana ia menjelaskan bahwa Keraton Solo menerima hibah dari berbagai sumber, termasuk dari Pemerintah Kota Solo, provinsi, dan APBN.
Fadli mengemukakan bahwa selama ini, berdasarkan informasi yang ada, penerima dana hibah tersebut bersifat pribadi.
Mengenai pernyataannya, Fadli Zon menyatakan bahwa ia belum bisa memastikan secara pasti apakah dana hibah Keraton Solo memang masuk ke rekening pribadi.
Untuk itu, ia menyarankan agar proses penerimaan dan pengelolaan dana hibah dilakukan dengan transparan.
Ia juga meminta agar dilakukan audit untuk memastikan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Ya, konon (dana hibah masuk rekening pribadi). Makanya harus ada, ke depan itu harus ada akuntabilitas," tandasnya di Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026).
Audit untuk transparansi
Kuasa hukum PB XIV Purboyo dan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026).
Fadli Zon menambahkan bahwa agar semua pihak yang menyumbang merasa aman, penggunaan dana hibah perlu diaudit dengan jelas peruntukannya.
"Ke depan itu harus ada akuntabilitas, berarti harus ada transparansi. Sebenarnya semua dana yang masuk sebagai hibah kan perlu audit," ungkapnya.
"Sehingga nanti orang mau nyumbang mau apa juga merasa lega, karena ini memang untuk pemeliharaan jelas peruntukannya," imbuh dia.
Perlu diketahui, hingga saat ini, dana hibah untuk Keraton Solo belum cair akibat adanya dualisme kepemimpinan antara Pakubuwono XIV Purboyo dan Pakubuwono XIV Hangabehi.
Dualisme kepemimpinan
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, diharapkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan siapa yang akan berhak menerima dana hibah Keraton Solo.
Dalam konteks ini, Fadli Zon juga menerbitkan Surat Keputusan Menbud yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
"Kita mendukung apa yang ditetapkan pemerintah pusat. Pejabat pelaksana yang ditunjuk untuk melaksanakan di Keraton sementara ini. Siapa yang nanti dianggap menjadi penanggung jawab di Keraton," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, pada Rabu (21/1/2026).
Budi juga menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa dana hibah dialokasikan kepada lembaga, bukan perorangan.
"Kami akan konsultasi ke BPK. Hibah dari pemerintah daerah kan dilimpahkan pada lembaga, bukan perorangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Beda dari PB XIV Purbaya, Hangabehi Ogah Komentar Dana Hibah Keraton Solo: Saya Ndak Tahu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang