Nama di KTP Purboyo Berubah Jadi "Sri Susuhunan Pakubuwono XIV", Dukcapil Buka Suara

Solo, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Nama di KTP Purboyo Berubah Jadi

Nama di kolom KTP milik KPGH Purboyo sudah resmi berubah menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo mengaku telah menerbitkan KTP bagi KPGH Purboyo yang namanya kini resmi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV pada Kamis (12/2/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno menegaskan, penerbitan KTP ini murni menjalankan putusan pengadilan yang mengesahkan penggantian nama dari yang sebelumnya "KGPH Purboyo".

“Dukcapil Kota Surakarta mendasarkan Pasal 7 huruf 1 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Agung, dilansir dari Tribun, Jumat (13/2/2026).

Penggantian KTP

Diberitakan sebelumnya oleh , Kamis (12/2/2026), KGPH Purboyo melakukan penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo pada Kamis (12/2/2026).

Proses administrasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas status kependudukannya yang baru.

"Ke Dispendukcapil proses sebagai warga negara mengurus kependudukan," kata KGPH Purboyo.

KGPH Purboyo tiba di Kantor Dispendukcapil Kota Solo sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi Juru Bicara KPA Singonagoro.

Purboyo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam langsung diarahkan petugas menuju ruang pemotretan untuk ganti foto KTP-el sekaligus melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

"Semua warga negara berhak mengurus kependudukan," ujar Purboyo saat disinggung mengenai perasaannya setelah namanya resmi berganti menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Kekhawatiran Dewan Adat akan perubahan nama

Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH, Eddy Wirabhumi, menyatakan kekhawatirannya bahwa perubahan nama ini dapat disalahgunakan.

“Jadi yang gugatan terhadap penetapan pergantian nama tersebut tetap kita lanjutkan di PN. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” ungkap Eddy.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghentikan penerbitan KTP dengan nama baru melalui surat resmi, namun permintaannya tidak diindahkan oleh Disdukcapil.

“Hari ini sebenarnya kami kirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore sekitar jam 17.00 sore. Dalam surat tersebut Dukcapil intinya ngotot akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN tidak mau ngerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami proses gugat sedang berjalan,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, meski putusan pengadilan bersifat administratif dan tidak terkait jabatan atau gelar keraton, potensi penyalahgunaan cukup besar.

“Yang dalam putusan penetapan hanya administratif & tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar keraton tetapi dipastikan akan disalahgunakan. Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan TUN bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut,” jelasnya.

Dikabarkan, Dewan Adat saat ini tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait penetapan penggantian nama ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang