Tedjowulan Akan Audit Dana Hibah, Jubir PB XIV Purboyo Heran Kenapa Hanya Tahun 2018-2025

Tedjowulan, Tedjowulan Akan Audit Dana Hibah, Jubir PB XIV Purboyo Heran Kenapa Hanya Tahun 2018-2025

Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan berniat mengaudit dana hibah Keraton Solo untuk periode tahun 2018-2022.

Hal ini memicu respons dari pihak Pakubuwono XIV Purboyo. 

Sang Jubir, KPA Singonagoro mempertanyakan, mengapa pengajuan audit yang dilakukan Tedjowulan hanya untuk periode 2018-2025 saja, dan tidak termasuk tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, dana hibah sudah diterima pihak keraton dari tahun-tahun sebelum 2018.

“Pada dasarnya kami untuk terkait dengan audit kita sangat mendukung dan kami sangat akan sangat terbuka ya. Cuman kami juga meminta audit itu tidak hanya 2018 sampai 2025 ya, tapi juga kalau mau audit ya semuanya diaudit itu termasuk di tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya saat ditemui di Talang Paten, Rabu (25/2/2026).

Menurut Singonagoro, audit juga hendaknya dilakukan sampai di periode saat Lembaga Dewan Adat (LDA) sempat mengelola dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah.

Menurut Singonagoro, periode itu justru sangat krusial untuk diaudit.

“Kami berharap audit tidak hanya 2018 sampai 2025 saja, tapi juga di tahun-tahun sebelumnya itu tolong juga diaudit. Nah, termasuk ketepatan pemberian kalau itu untuk keraton Surakarta diberikan kepada ormas atau lembaga-lembaga yang mengatasnamakan keraton. Kira-kira kesesuaian dan ketetapannya itu bagaimana gitu,” jelasnya.

Sarankan agar proyek pembangunan fisik juga diaudit

Singonagoro juga menyarankan agar proyek pembangunan fisik juga sebaiknya ikut diaudit. Termasuk Pasar Cinderamata Surakarta di kompleks Alun-Alun Utara.

Ia menyebut pasar ini diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pribadi.

“Terus selain itu kami juga meminta audit tidak hanya hibah yang berbentuk uang, tapi hibah-hibah yang berbentuk fisik. Termasuk kami juga menerima data adanya IMB atas nama perorangan dan juga pembangunan Pasar Cinderamata. Kami juga nanti minta itu untuk diaudit juga karena kalau ingin keterbukaan ya semuanya harus terbuka. Jangan hanya ini dipakai alat untuk menyerang atau dan yang lainnya,” jelasnya, dilansir dari Tribun.

Selain itu, proyek revitalisasi Songgo Buwono yang telah diresmikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, juga layak diaudit.

KPA Singonagoro mempertanyakan asal sumber dana revitalisasi tersebut.

“Terus yang selanjutnya kami juga meminta audit terkait dengan revitalisasi panggung Songgo Buwono. Panggung Songgo Buwono itu kan juga salah satu bagian dari cagar budaya sehingga pembangunan cagar budaya tentu ada mekanismenya tersendiri. Nah, contoh kecil dalam pembangunan itu dananya dari mana? Siapa yang bertanggung jawab atas dana itu,” jelasnya.

Singonagoro menegaskan bahwa ia tetap mengapresiasi revitalisasi Songgo Buwono. Hanya saja ia butuh transparansi dalam pelaksanaan revitalisasinya.

“Itu tentu harus juga terbuka dan diaudit karena selama ini kami melihat panggung Songgo Buwono direvitalisasi cukup bagus. Cuman untuk keterbukaan aliran dananya kan juga kita belum tahu juga,” tuturnya.

Selain sumber dana, SIngonagoro mempertanyakan kajian akademik yang mendasari revitalisasi ini. Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan kajian akademik yang dilakukan sebelum proyek ini dimulai.

“Karena selama ini kami juga tidak melihat adanya kajian akademik. Karena di dalam revitalisasi cagar budaya hukumnya kajian akademik dan pembentukan tim kajian akademik itu wajib gitu. Itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Selama ini kami tidak pernah mendengar Kementerian Kebudayaan itu membentuk tim kajian akademik untuk revitalisasi Panggung Songgo Buwono,” jelasnya.

Tedjowulan mengajukan permohonan audit

Tedjowulan, Tedjowulan Akan Audit Dana Hibah, Jubir PB XIV Purboyo Heran Kenapa Hanya Tahun 2018-2025

Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan. Sosok KGPA Tedjowulan, adik Pakubuwono XIII dan Mahamenteri Keraton Solo, kini menjadi Plt Raja Keraton Kasunanan Surakarta usai wafatnya PB XIII.

Diberitakan sebelumnya, Tedjowulan telah mengajukan permohonan audit  dana hibah Keraton Solo ke Badan Pemeriksa Keungan (BPK).

Tedjowulan memperingatkan agar jangan sampai ada yang menghalangi proses audit dana hibah Keraton Surakarta ini. Jika ada yang menghalangi, maka pihak Tedjowulan tak segan-segan untuk memproses hukum.

Kemudian usai proses audit, jika terbukti ada yang bersalah, maka wajib diproses secara hukum.

"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum," tutur juru bicara Tedjowulan, Pakoenegoro, Senin (23/2/2026).

Pakoenegoro menjelaskan bahwa Tedjowulan meminta audit dana hibah di rentang waktu 2018–2025.

Menurut Tedjowulan, proses audit sangat penting agar ke depan keraton tidak terbebani pertanggungjawaban era sebelumnya.

"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," jelasnya.

Tedjowulan juga menegaskan agar penyaluran dana hibah jangan sampai mengulang era sebelumnya.

Seperti yang telah diketahui, pada masa Pakubuwono XIII, dana hibah disalurkan melalui rekening pribadi.

"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan, dan akuntabel," terang Pakoenegoro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang