Makna Gelar Panembahan yang Diberikan PB XIV Purboyo kepada Tiga Kerabat Keraton Surakarta
Pemberian gelar Panembahan oleh Pakubuwono XIV Hamengkunegoro kepada tiga kerabat dalem dalam upacara kenaikan tahta pada Sabtu (15/11/2025) menjadi sorotan.
Tiga tokoh yang menerima gelar Panembahan adalah KGPA Panembahan Dipokusumo, KGPA Panembahan Benowo, dan GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani.
Selain itu, dua kerabat lain, GKR Devi Lelyana Dewi dan GKR Dewi Ratih Widyasari, juga memperoleh kenaikan pangkat.
Gelar ini dikenal bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi status yang diberikan kepada tokoh paling dituakan dalam struktur Keraton Kasunanan Surakarta.
Penganugerahan itu menimbulkan pertanyaan tentang makna gelar Panembahan dan perannya dalam tatanan keraton.
Makna Gelar Panembahan
Penjelasan mengenai makna tersebut disampaikan oleh pengamat sejarah, Ki Rendra Agusta, yang memberi konteks etimologi dan fungsi gelar dalam tradisi Mataram.
Dilansir dari TribunSolo.com, Ki Rendra Agusta menjelaskan bahwa makna panembahan berakar dari kata “sembah” dan merujuk pada sosok yang dihormati dan dijadikan tempat sembah.
“Kalau kata panembahan sendiri kan secara etimologi dari kata sembah. Terus kegiatannya nanti kan ada sembah. Nah jadi panembahan itu sebenarnya kan subjek atau orang yang disembah gitu ya dijadikan sesembahan gitu ya. Dalam konteks ini tentunya dituakan,” kata Ki Rendra Agusta, saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (17/11/2025).
Dalam struktur organisasi keraton, panembahan berperan menyerupai dewan pertimbangan yang memberi masukan kepada raja.
“Kalau sekarang makna penambahan itu kan di keraton itu orang yang dituakan sebagai semacam kalau di negara itu dewan pertimbangan presiden jadi ada dewan pertimbangan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa panembahan menempati level tertinggi dalam kepangkatan Mataram Islam.
“Di kepangkatan ya paling tinggi sekaligus sebenarnya sudah paling sepuh ya dituakan begitu. Jadi dia semacam punya semacam advisor untuk bidang spiritualitas lebih menep, lebih sabar, lebih segalanya,” ujarnya.
Pembentukan Bebadan Baru di Era PB XIV Hamengkunegoro
Selain pemberian gelar, Keraton Surakarta juga akan membentuk bebadan baru di bawah kepemimpinan Sinuhun Pakubuwono XIV Hamengkunegoro.
Rencana tersebut disampaikan oleh putri tertua mendiang Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani.
Ia menjelaskan bahwa lima kerabat telah menerima kekancingan setelah jumenengan digelar pada Sabtu (15/11/2025).
Kekancingan merupakan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Keraton Solo.
Lima kerabat yang telah mendapatkan kekancingan adalah:
- GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani
- GRay Devi Lelyana Dewi
- GRay Dewi Ratih Widyasari
- KGPH Benowo
- KGPH Dipokusumo
GKR Timoer menegaskan bahwa kepemimpinan PB XIV Hamengkunegoro tidak akan menggunakan struktur bebadan era Pakubuwono XIII, karena setiap masa kepemimpinan memiliki susunan lembaga yang berbeda.
“Tentu tidak (menggunakan bebadan lama). Karena setiap kepemimpinan baru bergantinya seorang raja, mereka akan melantik kelembagaan atau bebadan baru sesuai keputusan atau pandangan raja apakah beliau mampu memegang kepemimpinan di keraton,” jelasnya.
Ia menyebut bebadan baru masih dalam tahap perancangan.
“Sedang kami rancang. Nanti akan kami umumkan,” ujarnya.
Dinamika Dua Kubu di Keraton Surakarta
Seperti diketahui, setelah Pakubuwono XIII wafat, Keraton Kasunanan Surakarta terbelah menjadi dua kubu.
Sebagian kerabat tidak mengakui KGPH Purboyo atau KGPAA Hamengkunegoro, dan memilih menobatkan putra tertua PB XIII, KGPH Mangkubumi/Hangabehi, sebagai pewaris tahta.
GKR Timoer menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha membangun komunikasi dengan kerabat yang menolak kepemimpinan PB XIV Hamengkunegoro.
Namun karena tidak ada titik temu, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan tata kelola keraton bersama kerabat yang sejalan.
“Kalau tidak mau kita ajak baik-baik, kita tinggalkan. Kalau kita menengok ke belakang terus, tidak akan maju-maju seperti masanya PB XIII,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul “MAKNA Gelar Panembahan yang Diberikan PB XIV ke 3 Kerabat Keraton Solo, Mirip Dewan Pertimbangan?”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.