Alasan LDA Gugat Purboyo Soal Penggunaan Nama SISKS Pakubuwono XIV di KTP

KPH Eddy Wirabhumi, Alasan LDA Gugat Purboyo Soal Penggunaan Nama SISKS Pakubuwono XIV di KTP, Alasan LDA Ajukan Gugatan, Gugatan Teregistrasi, Sidang Dijadwalkan, Kuasa Hukum Purboyo Siap Hadapi Gugatan, Dualisme Kepemimpinan Keraton

Lembaga Dewan Adat (LDA) mengajukan gugatan atas pergantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (SISKS Pakubuwono XIV).

Gugatan ini ditempuh meski perubahan nama tersebut dinilai tidak berkonsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.

LDA menilai, tanpa gugatan, perubahan identitas berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Proses hukum pun telah diregistrasi dan dijadwalkan mulai disidangkan.

Alasan LDA Ajukan Gugatan

Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan, langkah hukum diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Menurutnya, perubahan nama tetap perlu digugat meski tidak berdampak langsung pada status adat.

“Tetap perlu (digugat) karena berpotensi disalahgunakan juga membingungkan sebagian masyarakat,” jelas Eddy Wirabhumi, saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Gugatan Teregistrasi, Sidang Dijadwalkan

Gugatan LDA telah tercatat dalam sistem persidangan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang perdana direncanakan digelar Kamis (5/1/2026).

Selain itu, LDA juga telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak memproses lebih lanjut perubahan identitas tersebut, mengingat upaya hukum tengah ditempuh terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.

“Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026,” terangnya.

Kuasa Hukum Purboyo Siap Hadapi Gugatan

Di sisi lain, kuasa hukum PB XIV Purboyo, Teguh Satya Bakti, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan LDA.

Ia menegaskan, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan.

“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari penetapan itu, dan kemudian mengajukan gugatan terhadap penetapan itu, maka itu adalah hak hukum warga negara. Kami kuasa hukum PB XIV Puruboyo siap menghadapi gugatan tersebut,” ungkap Teguh Satya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas atas nama raja Keraton Kasunanan Solo, Pakubuwono (PB) XIV Purboyo.

Permohonan tersebut diajukan pihak PB XIV Purboyo dan dikabulkan sejak Rabu (21/1/2026).

Humas PN Solo Aris Gunawan menerangkan, pengajuan perubahan identitas dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono (PB) XIV teregistrasi dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

Dualisme Kepemimpinan Keraton

Seperti diketahui, Keraton Kasunanan Surakarta hingga kini masih dilanda dualisme kepemimpinan.

Dua kubu saling mengklaim sebagai penerus tahta sejak Pakubuwono XIII wafat.

KGPH Purboyo mendeklarasikan diri di Parasdya, tepat di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV penerus tahta Keraton Solo pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul “Polemik Nama Raja Solo Memanas, Ini Alasan LDA Gugat Purboyo yang Gunakan Nama Pakubuwono XIV di KTP”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang