Soroti Potensi Penyalahgunaan Nama Pakubuwono XIV di KTP, LDA Keraton Solo Siapkan Langkah Hukum Lain
Polemik perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (SISKS Pakubuwono XIV) di KTP elektronik terus bergulir.
Lembaga Dewan Adat (LDA) menyatakan keberatan atas penerbitan KTP dengan nama baru tersebut.
LDA menilai terdapat potensi penyalahgunaan identitas di kemudian hari.
Bahkan, mereka membuka peluang menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
LDA Kirim Surat ke Disdukcapil
Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi mengatakan pihaknya kembali mengirim surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.
Surat itu dikirim sebagai respons atas surat balasan yang diterima sebelumnya.
"Hari ini sebenarnya kami kirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore sekitar jam 17.00 sore. Dalam surat tersebut Dukcapil intinya ngotot akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN tidak mau ngerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami proses gugat sedang berjalan," kata Eddy, dikutip dari Tribun Solo, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, gugatan terhadap penetapan perubahan nama masih berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Nilai ada potensi penyalahgunaan
Eddy menegaskan, pihaknya tetap melihat potensi persoalan. Meskipun dalam penetapan disebut perubahan nama bersifat administratif dan tidak terkait jabatan atau gelar keraton,
"Jadi yang gugatan terhadap penetapan pergantian nama tersebut tetap kita lanjutkan di PN. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," terang Eddy.
Ia juga menyampaikan kemungkinan langkah hukum lanjutan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan.
"Yang dalam putusan penetapan hanya administratif & tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar keraton tetapi dipastikan akan disalahgunakan. Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan TUN bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," lanjutnya.
Disdukcapil: Jalankan putusan pengadilan
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Solo Agung Hendratno menegaskan penerbitan KTP dengan nama baru dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
"Dukcapil Kota Surakarta mendasarkan Pasal 7 huruf 1 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Agung.
Ia menyatakan penerbitan KTP tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178 yang memerintahkan perubahan data kependudukan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul LDA Klaim Sudah Kirimi Disdukcapil Solo Surat Agar KTP Baru Purboyo Tak Terbit : Tak Digubris.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang