LDA Keraton Solo Persoalkan Status Permaisuri, Kubu Purbaya Sebut Diangkat sejak 2012

Solo, Keraton Solo, LDA Keraton Solo Persoalkan Status Permaisuri, Kubu Purbaya Sebut Diangkat sejak 2012

Polemik suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas setelah Lembaga Dewan Adat (LDA) mempertanyakan status permaisuri dalam garis pewarisan takhta.

Perdebatan ini mencuat karena keabsahan pengangkatan putra mahkota dinilai berkaitan dengan sah atau tidaknya status permaisuri di lingkungan keraton.

Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari, menegaskan bahwa Sinuhun tidak memiliki permaisuri yang memenuhi ketentuan adat.

"Sinuhun tidak mempunyai permaisuri. Untuk menjadi permaisuri syaratnya harus perawan. Kalau nunggal nama harus bhayangkare dan harus masih ada keturunan minimal ke-4 dari Sinuhun yang ada di sini atau Sultan," ungkap Gusti Moeng, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (11/2/2026).

Menurut LDA, syarat tersebut merupakan bagian dari paugeran atau aturan adat yang mengikat dalam struktur Keraton Surakarta. 

Karena itu, jika status permaisuri dipersoalkan, maka legitimasi pengangkatan putra mahkota hingga pewaris takhta ikut terdampak.

Pihak Purbaya: Diangkat sejak 2012

Di sisi lain, kubu Sinuhun Purbaya membantah anggapan bahwa pengangkatan dilakukan tanpa dasar yang sah.

Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menyebut pengangkatan putra mahkota beserta permaisuri telah dilakukan sejak 2012.

Pada saat itu, Pakubuwono XIII masih dalam kondisi sehat.

"Beliau diangkat oleh Sinuhun Pakubuwono 13 di tahun 2012 bersamaan dengan surat wasiat itu. Kemudian diumumkan di 2022," paparnya. 

Ia juga menegaskan bahwa pada 2012 kondisi raja masih prima.

"Ketika 2012 itu beliau mengangkat putra mahkota beserta permaisuri. Makanya saya juga suka mau ketawa sih kalau pada ngomong oh cacat raja cacat enggak bisa apa-apa. Mengangkat permaisuri mengangkat putra mahkota. 2012 itu Bapak saya masih naik-naik Ninja loh ke mana-mana," tuturnya, dikutip dari Tribun Solo, Rabu. 

Kubu Purbaya menilai pengangkatan tersebut sah karena dilakukan saat Pakubuwono XIII masih aktif dan bugar.

Imbas pada dualisme kepemimpinan

Perbedaan pandangan mengenai status permaisuri dan pengangkatan putra mahkota menjadi salah satu pemicu dualisme kepemimpinan di Keraton Solo.

Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, KGPH Purbaya mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta pada 5 November 2025 dan telah menggelar jumenengan pada 15 November 2025.

Sementara itu, LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada 13 November 2025.

Hingga kini, polemik mengenai status permaisuri dan garis suksesi masih menjadi perdebatan internal keraton dan belum menemukan titik temu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul GKRP Timoer Ungkap Surat Wasiat Pewaris Tahta Keraton Solo Ditulis 2012 : Saat PB XIII Masih Sehat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul LDA Keraton Solo Pertanyakan Status Permaisuri dan Putra Mahkota Purbaya, GKRP Timoer: Diangkat 2012.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang