PN Solo Tetapkan Pakubuwono XIV, Permohonan Purboyo Lainnya Ditolak

PN SOLO, Keraton Solo, PN Solo Tetapkan Pakubuwono XIV, Permohonan Purboyo Lainnya Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan penetapan Pakubuwono XIV hanya sebatas perubahan nama dalam administrasi kependudukan. 

Majelis hakim mengizinkan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di KTP. 

Di luar itu, seluruh permohonan lain dinyatakan tidak dapat diterima. Lantas, apa saja permohonan lain yang dimaksud?

Pengadilan hanya kabulkan perubahan nama

PN Surakarta atau PN SOLO mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan KGPH Purboyo dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. 

Putusan tersebut ditetapkan pada 21 Januari 2026 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Humas PN Solo Aris Gunawan menyatakan bahwa majelis hakim hanya memberikan izin penggantian nama sebagaimana dimohonkan pemohon.

"Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelas Aris Gunawan saat dihubungi, dikutip dari , Kamis (29/1/2026).

Dengan putusan tersebut, PN Solo tetapkan Pakubuwono XIV semata-mata sebagai identitas baru dalam dokumen kependudukan. 

Pengadilan tidak mengatur atau menilai aspek lain di luar perubahan nama.

Perintah Dukcapil dan permohonan lain ditolak

Selain mengabulkan perubahan nama, pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelasnya.

Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon selebihnya tidak dapat diterima. 

Putusan ini menegaskan bahwa penetapan PN Solo bersifat administratif dan tidak mencakup pengesahan status, gelar, atau kedudukan apa pun di Keraton Solo.

Selain itu, biaya permohonan perubahan nama tersebut dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 184.000.

LDA Karaton Solo: Bukan pengangkatan raja

Lembaga Dewan Adat Karaton Solo menegaskan bahwa penetapan PN Solo tidak berkaitan dengan pengangkatan raja. 

Ketua Eksekutif LDA Karaton Solo KPH Eddy Wirabhumi menilai putusan tersebut murni administratif.

"Pergantian nama tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip dari , Kamis.

Ia juga menyoroti penulisan nama dalam penetapan pengadilan.

"Fakta hukum menunjukkan penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi," ungkapnya.

Penetapan PN Solo ini muncul di tengah konflik Raja Kembar Keraton Solo pasca wafatnya PB XIII. 

Dalam konteks tersebut, PN Solo tetapkan Pakubuwono XIV hanya dalam kerangka perubahan nama di KTP, bukan sebagai legitimasi raja Keraton Kasunanan Surakarta.

(Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati, Labib Zamani | Editor: Ihsanuddin, Krisiandi)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang