Bolehkah Henna Dipakai Bersama Paes Pengantin Jawa? Ini Penjelasan Pihak Keraton Solo
Penggunaan henna pada pengantin yang mengenakan paes Jawa kini semakin sering dijumpai.
Praktik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama ketika prosesi pernikahan tetap disebut menggunakan gagrak Surakarta.
Diskusi mengenai penggunaan henna ini mengemuka dalam segmen talk show acara Purnawiyata Siswa Babaran V Sanggar Pasinaon Tata Busana saha Paes Penganten Karaton Surakarta Hadiningrat yang digelar di Bangsal Marakata, Keraton Surakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah tamu mempertanyakan bagaimana penggunaan paes jika dipadukan dengan elemen lain yang berasal dari luar tradisi Jawa, seperti henna.
Lantas, bagaimana penjelasan Keraton Solo mengenai penggunaan henna sebagai penyatuan adat budaya lain dengan pakem Jawa?
Paes, ubo rampe, dan pakem adat Keraton Surakarta
Dalam tradisi Keraton Surakarta, paes merupakan bagian dari tata rias adat yang terikat pada pakem.
Paes tidak berdiri sendiri, melainkan menyatu dengan busana, motif batik, ubo rampe atau perlengkapan, serta urutan prosesi pernikahan.
Kanjeng Pangeran (KP) Budayaningrat S. Yusdianto sebagai salah satu pengisi acara tersebut menegaskan, tata cara adat memiliki makna simbolik dan nilai edukasi.
"Keraton Surakarta membuat tata cara adat mesti ada nilai filosofi, ada unsur edukasi. Ubo rampe itu ada simbolisme, ada sesuatu di situ adalah harapan," terang sosok yang akrab disapa Kanjeng Yus dalam talk show yang dihadiri Kompas.com, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa unsur seperti siraman, ngidak wiji, jarik, hingga motif batik merupakan simbol doa dan harapan bagi kehidupan pengantin.
Karena sebagai satu kesatuan, maka unsur-unsur tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai hiasan semata.
Penggunaan henna dan pakem
Kemudian terkait penggunaan henna pada tangan pengantin, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng menekankan bahwa persoalan utamanya bukan pada henna.
Ia menekankan, bahwa persoalan ada pada ada pemahaman pakem adat oleh pengantin dan perias.
"Masalahnya itu ada di pembatasan atau mempertahankan paugeran, pakemnya tadi. Juru rias itu sering dianggap kaku," kata Gusti Moeng.
Menurutnya, perias memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan pakem kepada pengantin.
"Yang saya utamakan, ketika kamu ndandani wajah orang, kamu harus memberi tahu. Pakem ini seperti ini," ujarnya.
Dengan pemahaman tersebut, pengantin dapat mengetahui mana yang termasuk adat dan mana yang merupakan pilihan personal.
Penjelasan juru rias juga dapat membuat pengantin tidak ragu-ragu dalam menggunakan pakem.
Karena menurut penjelasan Gusti Moeng, pakem dalam paes atau busana pengantin itu memiliki pangajab atau harapan terhadap pengantin beserta keluarga yang sedang mempunyai hajat.
"Supaya mereka memakai itu tidak minggrang-minggring, karena semua simbol itu adalah pangajab. Pangajab sing duwe gawe, pangajab manten itu sendiri,” jelasnya.
Adat tidak bisa diterapkan sembarangan
Dalam diskusi tersebut, Kanjeng Yus menegaskan bahwa tata cara pernikahan adat Jawa merupakan rangkaian yang tersusun dan saling berkaitan.
Setiap tindakan dan perlengkapan memiliki makna yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bahkan, adat sendiri sudah dilindungi oleh pemerintah dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Konseptual adat ini dilindungi oleh undang-undang. Baca undang-undang protokoler. Dan undang-undang nomor 5 tahun 2017 bagaimana mana dengan adat itu dilindungi," tutur Kanjeng Yus.
"Lah cuman bagaimana kita mengedukasikan piye toh carane memberikan pendidikan ini dalam pengertian bahwa ini adalah simbolisme seperti simbol-simbol yang lain sebagai tanda dan sebagainya. Apalagi budaya Jawa simbol ini ada harapan," tambahnya.
Dalam hal ini, Kajeng Yus memberikan contoh seperti ngidak wiji atau adat menginjak telur dalam pernikahan.
"Ini semuanya ini ada simbol permohonan. Jadi ngidak wiji dadi itu bukan kok musrik, ini simbol permohonan. Sastra cetha tan tinulis. Jadi adalah barang yang diwujudkan tapi berbicara,” ujar Kanjeng Yus.
Karena itu, penambahan unsur di luar adat, termasuk henna, perlu dipahami sebagai akulturasi, bukan bagian dari pakem Keraton Surakarta.
Tanpa pemahaman tersebut, adat berisiko direduksi menjadi sekadar tampilan visual sementara nilai filosofi dan edukasinya hilang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang