Alasan Penolakan Perubahan Nama Gusti Purboyo oleh PN Surakarta: Terlalu Panjang dan Berpotensi Sengketa

PN Surakarta, Gusti Purboyo, Alasan Penolakan Perubahan Nama Gusti Purboyo oleh PN Surakarta: Terlalu Panjang dan Berpotensi Sengketa, Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Berpotensi Sengketa, Kuasa Hukum: Nama yang Diajukan Dianggap Terlalu Panjang, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Potensi Sengketa, Permohonan Perubahan Nama Akan Diajukan Kembali, Dualisme Kepemimpinan dan Klaim Tahta Pakubuwono XIV

Pengadilan Negeri Surakarta menolak permohonan perubahan nama yang diajukan Pakubuwono XIV Purboyo dari KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menyesuaikan data kependudukan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, majelis hakim menilai permohonan tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi menimbulkan sengketa.

Putusan penolakan ini sebelumnya telah dijatuhkan PN Surakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Berpotensi Sengketa

Dilansir dari TribunSolo.com, Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Aris Gunawan, mengungkapkan bahwa permohonan perubahan nama diajukan oleh Gusti Purboyo atau Pakubuwono XIV Hamangkunegoro.

Namun, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena alasan administratif dan potensi sengketa hukum.

“Putusannya menetapkan intinya menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima begitu. Ya jadi alasannya hakim atau penghentian berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa begitu,” kata Aris saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (12/12/2025).

Aris menjelaskan, permohonan itu diajukan untuk mengubah nama yang tercantum dalam KTP.

“Ada permohonan perubahan nama terkait dengan nama itu di dalam KTP. Yang semula Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Susuhunan Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV. Itu permohonannya,” tuturnya.

Aris mengungkap bahwa putusan perkara telah dijatuhkan pada Kamis, 11 Desember 2025.

“Sudah disidangkan dan sudah diputus pada hari Kamis kemarin tanggal 11 Desember,” jelas Aris.

Ia menyebutkan, pihak pemohon masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kalau upaya hukum terhadap permohonan itu kasasi ya,” tuturnya.

Kuasa Hukum: Nama yang Diajukan Dianggap Terlalu Panjang

Hal senada diungkap oleh kuasa hukum Gusti Purboyo, Teguh Satya Bakti.

Ia mengungkapkan alasan penolakan permohonan perubahan nama tersebut yaitu adanya salah satu syarat formal yang tidak terpenuhi terkait panjang nama yang diajukan.

Perubahan nama dari KGPH Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono XIV memiliki jumlah karakter hingga 72.

Jumlah tersebut dinilai melebihi ketentuan maksimal yang diatur dalam regulasi.

“Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim mempertimbangan bahwa dalam nama Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV total huruf dan spasi berjumlah 72 (tujuh puluh dua) huruf dan dikarenakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan secara tegas menyebutkan jumlah huruf paling banyak termasuk di dalamnya spasi maksimal berjumlah 60,” ungkap Teguh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

“Maka apa yang dimohonkan Pemohon tersebut juga tidak sesuai dengan regulasi perubahan nama yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Potensi Sengketa

Teguh juga menjelaskan bahwa potensi sengketa muncul karena adanya permohonan intervensi dari Lembaga Dewan Adat (LDA).

Permohonan tersebut diajukan oleh Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd dan KGPH Hangabehi Suryo Suharto.

“Bahwa yang menjadi persoalan hukum adalah, ada pihak pihak lain, yang mengajukan Permohonan Intervensi ke Pengadilan Negeri Surakarta dalam hal ini: Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd. dan KGPH. Hangabehi Suryo Suharto yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, untuk ditetapkan sebagai Para Penggugat Intervensi yang membela kepentingan hukumnya sendiri dalam Perkara Perdata Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt,” terang Teguh.

Ia menilai permohonan perubahan nama seharusnya tidak dapat diintervensi karena bersifat permohonan perdata.

“Dalam perkara perdata permohonan tidak dikenal adanya intervensi karena sifat dari permohonan merupakan suatu perkara voluntaire dan produk dari suatu perkara perdata permohonan adalah penetapan yang menerangkan suatu keadaan hukum (declaratoir), bukan putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir),” tuturnya.

Meski demikian, majelis hakim juga menolak permohonan intervensi dari pihak LDA.

“⁠Bahwa permohonan intervensi dari GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd dan KGPH Hangabehi Suryo Suharto tersebut juga tidak diterima oleh hakim,” jelasnya.

Permohonan Perubahan Nama Akan Diajukan Kembali

Teguh menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima tersebut bukan menyangkut substansi materi, melainkan syarat formal.

Karena itu, permohonan perubahan nama masih dapat diajukan kembali dengan melengkapi ketentuan administratif.

“Bahwa amar Penetapan Perkara Perdata Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt, menetapkan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hal ini bermakna permohonan masih bisa diajukan kembali dengan memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana dipertimbangan oleh hakim, sekaligus sebagai sarana pembuktian bahwa tidak ada potensi sengketa dalam perkara perdata a quo,” tuturnya.

“Kami kuasa hukum akan mengajukan kembali Permohonan ke PN surakarta dengan mengacu pada pertimbangan Hakim,” kata Teguh.

Dualisme Kepemimpinan dan Klaim Tahta Pakubuwono XIV

Sorotan terhadap penolakan permohonan perubahan nama Gusti Purboyo ini tidak terlepas dari memanasnya kembali polemik suksesi takhta Keraton Kasunanan Surakarta.

Saat ini, terdapat dua figur yang sama-sama mengklaim sebagai Pakubuwono XIV, yakni KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi.

Keduanya merupakan putra dari raja sebelumnya, Pakubuwono XIII, yang wafat pada Minggu, 2 November 2025.

Pasca wafatnya PB XIII, proses suksesi kembali memunculkan dualisme kepemimpinan di Keraton Solo, mengingatkan pada konflik serupa yang terjadi pada 2004 setelah wafatnya PB XII.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "FAKTA Lain di Balik PN Solo Tolak Perubahan Nama Purboyo Jadi SISKS PB XIV : Nama Terlalu Panjang" dan "Purboyo Ajukan Perubahan Nama Jadi SISKS Pakubuwono XIV ke Pengadilan Negeri Solo, Berujung Ditolak". 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang