Perebutan Takhta Keraton Solo: Purboyo dan Hangabehi Sama-sama Dinobatkan Jadi Raja
Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) kembali bergejolak setelah muncul dua sosok yang sama-sama diklaim berhak menjadi Pakubuwono (PB) XIV.
Peristiwa ini memunculkan kembali dualisme kepemimpinan yang pernah mengguncang Keraton Solo tahun 2004 silam setelah PB XII meninggal.
Penetapan KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV dilakukan secara terpisah setelah wafatnya PB XIII pada Minggu (2/11/2025).
Hal tersebut membuat publik bertanya-tanya mengenai siapa penerus takhta yang sah sekaligus memperlebar perbedaan pandangan di internal keluarga besar keraton.
Duduk Perkara Perebutan Takhta Keraton Solo
Perlu diketahui, PB XIII yang wafat pada Minggu (2/11/2025) menikah sebanyak tiga kali sepanjang hidupya.
Dari pernikahan tersebut, ia dikaruniai dua anak laki-laki dan lima anak perempuan.
Berdasarkan catatan Kompas.id, Rabu (5/11/2025), dua pernikahan berlangsung sebelum ia naik takhta, namun semuanya berakhir dengan perceraian.
Ia pertama kali menikah dengan Raden Ayu Endang Kusumaningdyah. Keduanya dikaruniai tiga putri, yakni Gusti Raden Ayu (GRAy) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (putri), GRAy Devi Lelyana Dewi (putri), dan GRAy Dewi Ratih Widyasari (putri).
Setelah itu, PB XIII menikah dengan Winari dan dikaruniai tiga anak, yakni almarhum BRAy Sugih Oceania (putri), GRAy Putri Purnaningrum (putri), dan GRM Suryo Suharto/GPH Mangkubumi/KGPH Hangabehi (putra).
Pernikahan ketiga berlangsung dengan Kanjeng Gusti Ratu Pakubuwono yang menjadi permaisuri setelah PB XIII naik takhta.
Dari pernikahan tersebut, lahirlah GRM Suryo Aryo Mustiko/Gusti Pangeran Haryo (GPH) Purboyo/ KGPH Purbaya/KGPAA Hamengkunegoro.
Purboyo kemudian diangkat menjadi putra mahkota pada 27 Februari 2022 bertepatan dengan upacara Tingalan Dalem Jumenengan yang ke-18.
Sejak saat itulah, Purboyo yang baru berusia 21 tahun memperoleh gelar sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro.
Setelah PB XIII meninggal, Purboyo mendeklarasikan dirinya sebagai Raja Keraton Solo yang baru dengan gelar PB XIV.
Ia membacakan ikrar kesanggupan menjadi PB XIV saat jenazah ayahnya hendak diberangkatkan ke Makam Raja-raja Imogiri di Bantul, DIY pada Rabu (5/11/2025).
“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,” ujar Purboyo di Keraton Solo, dikutip dari , Rabu (5/11/2025).
Menurut GKR Timoer selaku kakak tertua Purboyo, langkah adiknya menyatakan diri sebagai PB XIV sudah sesuai adat Kasunanan.
Ia juga menilai, deklarasi Purboyo sebagai PB XIV memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan usai PB XIII mangkat.
“Apa yang dilakukan Adipati Anom, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro, sesuai dengan adat Kasunanan. Dulu juga pernah terjadi pada era para leluhur. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat,” jelas Timoer.
“Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan karaton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,” tambahnya.
Tedjowulan Nyatakan Diri Jadi Plt Raja
Pada hari yang sama saat Purboyo mendeklarasikan diri sebagai PB XIV, Maha Menteri Keraton Solo KGPA Tedjowulan juga menyatakan diri sebagai pelaksana tugas (Plt) atau ad interim raja.
Melalui juru bicara, KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menjelaskan bahwa keberadaan pelaksana tugas dalam struktur kepemimpinan Keraton Kasunanan bukan hal baru.
Bambang menyebut, praktik serupa pernah terjadi dalam masa transisi sebelumnya.
Kala itu, posisi penguasa sementara pernah diemban oleh Pakubuwono VII dan VIII.
Keduanya memimpin untuk menjembatani suksesi menuju Pakubuwono IX, yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.
“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu,” jelas Bambang dikutip dari TribunSolo, Rabu (5/11/2025).
“Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” tambahnya.
Bambang menegaskan bahwa Tedjowulan tidak berstatus raja penuh, melainkan hanya menjalankan fungsi sebagai pelaksana tugas.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 mengenai penetapan status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam klausul kelima dijelaskan bahwa kepemimpinan Kasunanan Surakarta dijalankan oleh ISKS Pakubuwono XIII bersama Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, dengan koordinasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.
KGPH Hangabehi Dinobatkan Sebagai Penerus PB XIII
Meski begitu, salah satu kubu Keraton Solo tetap akan mengukuhkan Gusti Purboyo sebagai PB XIV.
Rencananya, PB XIV akan dinobatkan di Kompleks Keraton Solo pada Sabtu (15/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Dua hari sebelum penobatan digelar, sebagian keluarga besar Keraton Solo menggelar rapat suksesi yang menghasilkan keputusan bahwa KGPH Hangabehi menjadi penerus PB XIII.
Hangabehi lebih dulu ditetapkan sebagai putra mahkota dalam rapat tersebut.
Jalannya rapat dihadiri oleh putra-putri PB XII dan XIII yang difasilitasi oleh Tedjowulan.
“Kami berpegang pada yang namanya hak, itu kan Gusti Allah sing maringi (yang memberi). Gusti Bei (Hangabehi) yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak meminta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purboyo (putra lain PB XIII),” ujar GKR Wandansari Koes Murtiyah alias Gusti Moeng dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).
Namun, Tedjowulan ternyata tidak tahu bahwa ada tambahan acara di dalam rapat untuk menetapkan Hangabehi sebagai raja berikutnya.
Terkait hal itu, Gusti Moeng selaku perwakilan keluarga besar keraton menambahkan, pihaknya menetapkan Hangabehi sebagai ahli waris takhta karena ia adalah putra tertua PB XIII.
Ia juga mempertanyakan status GKR Pakubuwono selaku permaisuri dan Gusti Purboyo sebagai putra mahkota.
Selain itu, Gusti Moeng juga menegaskan bahwa rapat yang menetapkan Hangabehi sebagai penerus takhta dilakukan untuk menyatukan keluarga besar keraton yang terpecah sejak PB XIII.
“Kemarin itu direkayasa, seolah ada permaisuri dan surat wasiat. Kami kaget, waktu mau tutup peti tiba-tiba ada deklarasi KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV,” ujar Gusti Moeng dikutip dari TribunSolo, Kamis (13/11/2025).
“Rembug ini demi kerukunan keluarga dan kelestarian keraton. Kami ingin menjaga marwah Kasunanan. Negara tidak cawe-cawe, tapi kami yang meminta kehadiran pemerintah agar kelestarian keraton tetap terjaga,” pungkasnya.
Dari situ terlihat bahwa polemik perebutan takhta Keraton Solo bermula ketika Gusti Purboyo lebih dulu menyatakan diri sebagai PB XIV, berlandaskan penobatannya sebagai putra mahkota.
Namun, status putra mahkota tersebut tidak sepenuhnya diakui oleh sebagian keluarga keraton.
Sebagian pihak justru menilai Hangabehi lebih layak menjadi raja baru karena ia merupakan putra tertua PB XIII.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.