Wali Kota Solo Geram Bajaj Online Tetap Beroperasi Meski Sudah Dilarang: Ngeyel, Angel

bajaj, bajaj online, Respati Ardi, Wali Kota Solo, respati ardi, Bajaj Online, bajaj online solo, bajaj online solo tak berizin, bajaj di Solo, Wali Kota Solo Geram Bajaj Online Tetap Beroperasi Meski Sudah Dilarang: Ngeyel, Angel, Wali Kota Solo Pertanyakan Ketaatan Operator, Maxride Klaim Pengoperasian Kembali Setelah STNK Terbit, Larangan Ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta, Aturan Angkutan Umum Roda Tiga

Wali Kota Solo Respati Ardi mengecam keras operasional bajaj online yang masih beraktivitas di Kota Solo.

Ia menegaskan pemerintah kota sedang menyiapkan dasar hukum untuk menegaskan larangan moda transportasi beroda tiga tersebut.

Larangan ini muncul setelah perusahaan bajaj online kembali beroperasi meski sebelumnya telah diterbitkan surat edaran resmi dari Pemkot Solo.

Kasus ini mencuat setelah pengemudi bajaj online tetap menjalankan layanan melalui aplikasi Maxride yang sebelumnya sempat dihentikan.

Wali Kota Solo Pertanyakan Ketaatan Operator

Kegeraman Respati Ardi disampaikan langsung kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota.

“Ora oleh. Wis kandanane, ngeyel, angel (Tidak boleh, sudah diberitahu, tetap ngotot, susah), ” tegasnya di hadapan wartawan di Balai Kota, Senin (24/11/2025).

Ia mengatakan Pemkot Solo kini mencari dasar hukum yang bisa digunakan untuk menindak operasional tersebut.

Respati mengkritisi operasional bajaj yang dinilainya kurang sesuai dengan tata transportasi publik Solo.

Ia menyebut Pemkot Solo saat ini menunggu kedatangan becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk difungsikan sebagai transportasi ramah lansia.

“Kami belajar dari kota-kota lain, itu kurang baik untuk tata transportasi, kami menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, kami fungsikan untuk pengemudi becak yang lansia terutama. Kami tunggu unitnya dari pemerintah pusat. Kami sudah mengajukan,” katanya.

Maxride Klaim Pengoperasian Kembali Setelah STNK Terbit

Sebelumnya, General Manager Max Auto atau Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menjelaskan pengemudi bajaj sempat berhenti beroperasi karena Surat Edaran Wali Kota Solo.

Menurutnya, layanan bajaj online Maxride kembali jalan setelah pemilik kendaraan mendapatkan STNK.

Budi mengakui masih ada kekurangan persyaratan saat awal beroperasi karena bajaj hanya memiliki STCK, bukan STNK yang seharusnya menjadi syarat legal.

bajaj, bajaj online, Respati Ardi, Wali Kota Solo, respati ardi, Bajaj Online, bajaj online solo, bajaj online solo tak berizin, bajaj di Solo, Wali Kota Solo Geram Bajaj Online Tetap Beroperasi Meski Sudah Dilarang: Ngeyel, Angel, Wali Kota Solo Pertanyakan Ketaatan Operator, Maxride Klaim Pengoperasian Kembali Setelah STNK Terbit, Larangan Ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta, Aturan Angkutan Umum Roda Tiga

Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Larangan Ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta

Pemkot Surakarta sebelumnya telah resmi melarang angkutan umum roda tiga beroperasi di Solo.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum, ditandatangani Wali Kota Respati Ardi pada 30 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa kendaraan roda tiga tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan sebagai angkutan umum penumpang berdasarkan ketentuan nasional.

“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujar Respati.

Ia menilai SE ini menjadi pedoman penting agar semua pihak memahami batas hukum yang berlaku.

“Kami di Garda berkomitmen menjaga Solo tetap aman dan kondusif. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” imbuhnya.

Aturan Angkutan Umum Roda Tiga

Respati menjelaskan aturan nasional melalui Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat juga memperjelas pelarangan itu.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan roda tiga tidak memenuhi kategori kendaraan roda dua maupun roda empat yang diizinkan untuk layanan angkutan umum.

Selain itu, kendaraan angkutan sewa khusus harus memiliki kapasitas mesin minimal 1.000 cc, sementara bajaj tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “"Wis Dikandani, Ngeyel!": Respati Ardi Geram Bajaj Online Masih Nekat Beroperasi di Solo”. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.