Sejarawan Jelaskan Tantangan Suksesi Keraton Solo Usai Deklarasi Raja Baru
Proses suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menuai pertanyaan publik setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi pada Minggu (2/11/2025).
Di tengah duka keluarga besar keraton, Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purboyo mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV, menggantikan ayahandanya.
Namun, pada hari yang sama, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, yang menjabat sebagai Maha Menteri, juga menyatakan diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Raja Keraton Solo, menimbulkan tanda tanya baru soal legitimasi dan arah suksesi.
Dua Deklarasi di Hari yang Sama
Deklarasi Gusti Purboyo dilakukan pada Rabu (5/11/2025), beberapa jam sebelum jenazah PB XIII diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, DIY.
Dalam suasana penuh haru, ia berdiri di hadapan peti jenazah ayahandanya dan mengucapkan ikrar kenaikan takhta:
“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik tahta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV.”
Langkah Purboyo itu didukung oleh kakak tertuanya, GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani, yang menegaskan bahwa deklarasi tersebut tidak melanggar adat Kasunanan.
“Apa yang dilakukan Adipati Anom, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, sesuai dengan adat Kasunanan. Dulu juga pernah terjadi pada era para leluhur. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat,” ujarnya.
Namun, di saat bersamaan, Tedjowulan melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, juga menyampaikan pernyataan resmi bahwa dirinya bertindak sebagai caretaker atau Pelaksana Tugas menggantikan PB XIII.
Menurut Bambang, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa Keraton Surakarta dipimpin oleh PB XIII didampingi Maha Menteri Tedjowulan untuk mengelola keraton bersama pemerintah pusat dan daerah.
“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelas Bambang.
Juru Bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, saat ditemui Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan bahwa Tedjowulan bukan raja secara definitif. Tedjowulan hanya menjalankan wewenang pelaksana tugas.
Tedjowulan Bukan Raja, tapi Penerus Sementara
Bambang menjelaskan bahwa dalam sejarah Kasunanan, peran Pelaksana Tugas Raja bukan hal baru.
Ia mencontohkan masa pemerintahan Pakubuwono VI, ketika sang raja dibuang ke Ambon oleh Belanda dan posisinya digantikan sementara oleh Pakubuwono VII dan VIII yang merupakan paman sang raja.
“Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” ungkap Bambang.
Menurutnya, langkah Tedjowulan diambil untuk menjaga kesinambungan pemerintahan keraton sambil menunggu keputusan resmi keluarga besar Kasunanan.
Bambang pun menilai deklarasi Gusti Purboyo sebagai raja terlalu tergesa-gesa.
“Belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ujarnya.
Ia menambahkan, belum pernah terjadi dalam sejarah Kasunanan peralihan takhta yang dilakukan langsung setelah raja wafat.
“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” kata Bambang.
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, saat pemberangkatan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, di Loji Gandrung, pada Rabu (5/11/2025).
Sejarawan: Strategi Cerdas tapi Potensi Konflik Terulang
Sejarawan Solo, Heri Priyatmoko, menilai langkah deklarasi yang dilakukan Gusti Purboyo di depan jenazah ayahnya sebagai strategi simbolik yang cerdas, tetapi sekaligus berpotensi menghidupkan kembali ketegangan lama di dalam keraton.
“Ya kemarin Purboyo ini mendeklarasikan diri ya di depan jenazah Sinuwun Pakubuwono XIII. Ini menurut saya strategi yang genial gitu ya. Dia membangun image utama itu, image publik itu di dalam suasana yang sedih, suasana yang masih dilanda duka, tapi beliaunya, Purboyo ini berani mendeklarasikan,” kata Heri, kepada KOMPAS.com, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, deklarasi itu memanfaatkan momentum emosional dan sorotan publik, tetapi di sisi lain menimbulkan resistensi dari kelompok lain yang merasa belum dilibatkan.
“Muncul beberapa suara kritis. Misalkan dari Kubu Tedjowulan bahwa Tedjowulan ini adalah karteker atau PLT. Jadi muncul ini gejala konflik atau intrik-intrik menyembuh lagi,” lanjut Heri.
Heri menilai situasi ini menunjukkan dua kekuatan besar di dalam keraton yang kembali bersaing, satu mengusung legitimasi pewaris darah langsung, dan satu lagi mengandalkan legalitas administratif dari pemerintah pusat.
“Tapi ternyata ada dua kekuatan yang menolak itu. Bertendensi, berpotensi menolak itu. Ini menjadi polemik. Berpotensi akan muncul konflik dalam konteks suksesi,” ujarnya.
Putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Hamengkunegoro, atau yang akrab disapa Gusti Purboyo, menyatakan diri sebagai Paku Buwono (PB) XIV. Pernyataan tersebut disampaikan Gusti Purboyo menjelang pemberangkatan jenazah PB XIII ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Rabu (5/11/2025).
Suksesi dalam Tradisi Mataram: Antara Adat dan Politik
Menilik tradisi Mataram Islam, Heri menjelaskan bahwa proses suksesi biasanya diatur dalam Angger-Angger atau hukum leluhur yang menekankan garis keturunan laki-laki dari permaisuri atau selir tertua.
Dalam kasus PB XIII yang tidak memiliki permaisuri, Purboyo sebagai anak dari Garwa Ampil (selir) memang sah menjadi pewaris.
“Setidaknya ini menjadi pertanda bahwa Kraton Solo ini tampaknya sudah siap ya, sudah siap, ada proses regenerasi yang telah tergarap atau tersiapkan jauh hari,” ujar Heri.
Namun, ia juga mengingatkan, legitimasi raja baru sebaiknya dikuatkan dengan restu para sesepuh keraton, bukan hanya deklarasi publik semata.
“Kalau misalkan Purboyo ini didukung oleh para sesepuh, itu justru menguatkan. Nah ini memberikan catatan lain, bahwa penubatan itu bisa dipersoalkan oleh para sesepuh,” jelasnya.
Tantangan Raja Muda PB XIV
Sebagai raja muda berusia 22 tahun, Pakubuwono XIV menghadapi tantangan besar untuk menavigasi hubungan antara adat dan otoritas administratif.
Heri menilai bahwa pembentukan Dewan Penasehat bisa menjadi langkah strategis agar kepemimpinan muda ini berjalan stabil dan berwibawa.
“Jadi ketika pemikirannya taruhlah belum begitu matang, karena di usia muda ya, itu bisa disiapkan dengan cara pembuatan Dewan Penasehat. Para sesepuh itu diajak untuk ngobrol, berdiskusi demi kelanggengan, pelestarian, kebudayaan Keraton,” ujarnya.
Heri berharap, suksesi kali ini dapat menjadi momentum pemulihan persatuan dan kewibawaan Kasunanan Surakarta, bukan mengulang babak panjang konflik “raja kembar” yang pernah mencoreng sejarah keraton.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.