PN Solo Kabulkan Perubahan Identitas Gusti Purboyo, Berikut Isi Putusannya

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) mengabulkan permohonan perubahan identitas yang diajukan Gusti Purboyo pada dokumen kependudukan.
Yang semula Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Penetapan tersebut diputuskan pada Rabu (21/1/2026), dan telah berkekuatan hukum di tingkat pengadilan negeri.
Permohonan perubahan identitas itu teregistrasi dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diproses sebagai perkara perdata permohonan dan diputus oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," ujarnya, dikutip Tribun, Kamis (29/1/2026).
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim mengeluarkan lima amar putusan.
Salah satu poin utama adalah mengabulkan permohonan perubahan identitas pemohon dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Menetapkan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," lanjut Aris.
Perubahan nama pada dokumen kependudukan
Pakubuwono (PB) XIV Purboyo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, pengadilan juga memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama pada dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP)."Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," imbuhnya.
Majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk menindaklanjuti penetapan tersebut dengan memproses data kependudukan pemohon dan menerbitkan KTP baru sesuai identitas yang telah ditetapkan.
"Ketiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan 5. Menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," pungkasnya.
Sejauh ini, upaya konfirmasi terhadap pihak PB IV Purboyo masih terus dilakukan.
Sempat ditolak karena berpotensi sengketa
Sebelumnya, permohonan perubahan nama PB XIV Purboyo sempat ditolak oleh majelis hakim PN Surakarta.
Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi memicu sengketa.
“Putusannya menetapkan intinya menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima begitu. Ya jadi alasannya hakim atau penghentian berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa begitu,” kata Aris, Jumat (12/12/2025).
Permohonan perubahan nama tersebut diajukan untuk menyesuaikan data identitas dalam KTP pemohon.
“Ada permohonan perubahan nama terkait dengan nama itu di dalam KTP. Yang semula Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Susuhunan Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV. Itu permohonannya,” ungkapnya.
Putusan penolakan itu dijatuhkan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Aris menyebutkan, terhadap putusan tersebut pemohon memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kalau upaya hukum terhadap permohonan itu kasasi ya,” tuturnya.
Dinamika klaim takhta Keraton Solo
Pertimbangan hakim yang menilai permohonan berpotensi menimbulkan sengketa tidak terlepas dari dinamika suksesi Keraton Kasunanan Surakarta yang hingga kini masih diwarnai klaim ganda.
Saat ini, terdapat dua putra raja sebelumnya yang sama-sama mengeklaim sebagai Pakubuwono XIV, yakni KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi.
Keduanya menyatakan diri sebagai penerus sah takhta Keraton Solo.
Situasi tersebut mencuat setelah wafatnya Pakubuwono XIII pada Minggu (2/11/2025).
Proses pergantian kepemimpinan yang tidak berjalan mulus kembali mengingatkan publik pada konflik serupa yang pernah terjadi pada 2004, menyusul wafatnya Pakubuwono XII.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Pergantian Identitas Purboyo, Kini Bisa Sandang Gelar Raja di KTP
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang