LDA Menafsirkan Penunjukan Tedjowulan Disebut Merestui Pakubuwono XIV Hangabehi Sebagai Raja
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menafsirkan kehadiran negara dalam urusan Keraton Kasunanan Surakarta secara tidak langsung menjadi bentuk penguatan atas kesepakatan internal keraton.
Menurut Eddy, penunjukan KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton dan GKR Koes Moertiyah Wandansari sebagai Pengageng Sasana Wilapa berjalan seiring dengan penetapan Pakubuwono XIV Hangabehi sebagai raja.
Ia menilai mekanisme koordinasi yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan menunjukkan pengakuan terhadap struktur yang telah disepakati di internal keraton.
Pernyataan ini disampaikan Eddy menyusul polemik suksesi takhta Keraton Kasunanan Surakarta.
Tafsir LDA atas Penunjukan Tedjowulan dan Struktur Keraton
Dilansir dari TribunSolo.com, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan bahwa penunjukan KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo tidak dapat dipisahkan dari peran Pengageng Sasana Wilapa, GKR Koes Moertiyah Wandansari, serta kesepakatan internal keraton.
Ia menilai mekanisme tersebut secara tidak langsung memperkuat posisi Pakubuwono XIV Hangabehi sebagai raja Keraton Kasunanan Surakarta.
“SK diberikan kepada Panembahan Agung. Selalu koordinasi dengan Gusti Moeng. Padahal Pengageng Sasana Wilapa sudah menunjuk Gusti Behi seijin Panembahan juga. Memang negara tidak menunjuk. Tapi yang ditunjuk negara sudah ditunjuk ini,” ungkapnya saat ditemui di Semorokoto Keraton Solo, Selasa (20/1/2026).
Kronologi Dualisme Klaim Pakubuwono XIV
Seperti diketahui, polemik suksesi muncul menjelang pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII pada Rabu (5/11/2025). Saat itu, muncul dua versi penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta.
KGPAA Hamangkunegoro, yang sebelumnya dikenal sebagai KGPH Purboyo, menyatakan telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan ke pemakaman.
Namun beberapa hari kemudian, LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi di Sasana Handrawina, Kamis (13/11/2025).
Dalam prosesi tersebut, KGPHPA Tedjowulan hadir dan menerima sungkeman dari Pakubuwono XIV Hangabehi.
Pada kesempatan yang sama, dibacakan surat balasan dari kementerian yang meminta agar proses suksesi kepemimpinan Keraton Solo dikoordinasikan dengan Tedjowulan.
Setelah penobatan itu, LDA kembali mengirimkan surat ke pemerintah yang menegaskan kesepakatan bahwa penerus takhta adalah Sinuhun Hangabehi.
Tugas Tedjowulan Sesuai SK Menteri Kebudayaan
Selanjutnya, terbit Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.
Dalam diktum ketiga SK tersebut, ditegaskan bahwa pelaksana tugas wajib berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua LDA, serta keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Harus selalu koordinasi bersama Pengageng Sasana Wilapa dan Lembaga Dewan Adat. Munculnya itu hadirnya negara itu atas suratnya Pengageng Sasana Wilapa Gusti Moeng ke Kementerian. Ada kesepakatan antara Gusti Tedjo, sinuhun kita dan Gusti Moeng bahwa Gusti Tedjo yang kita hormati bersama,” jelas KPH Eddy.
Instruksi untuk Hentikan Penguasaan Sepihak Aset Keraton
Memasuki hari kedua menjabat sebagai Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta, KGPHPA Tedjowulan menerbitkan instruksi untuk menghentikan penguasaan sepihak atas seluruh akses dan aset keraton, Selasa (20/1/2026).
Instruksi tersebut menyusul insiden pada Minggu (18/1/2026), ketika kubu Pakubuwono XIV Purboyo menghalangi pendukung Pakubuwono XIV Hangabehi menjelang penyerahan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
“Menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026,” ungkap Juru Bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, Selasa (20/1/2026).
Instruksi tersebut ditujukan kepada enam pihak, termasuk putra-putri SISKS Pakubuwono XII, KGPH Hangabehi, KGPH Purboyo, putra-putri SISKS Pakubuwono XIII, keluarga besar keraton, serta abdidalem Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Tedjowulan Bisa Rencanakan Program Hingga 10 Tahun
Sebagai pelaksana, Tedjowulan menyebut dirinya dapat merancang program kebijakan pemerintah di Keraton Kasunanan Surakarta hingga jangka waktu 10 tahun.
Ia menegaskan seluruh perencanaan akan dilakukan bersama keluarga besar keraton dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.
“Banyak rencananya. Bisa sampai lima tahun, sepuluh tahun. Saya nanti bersama keluarga besar. Karena yang dipercaya saya, kemudian juga dengan Gusti Wandan, saya selalu berkoordinasi membuat perencanaan yang secara periodik dilaporkan kepada pemerintah,” tutur Tedjowulan.
Meski demikian, ia mengaku belum menyusun rencana jangka pendek. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memulihkan kerukunan di internal keraton.
“Rencana jangka pendek, rukun dulu. Kompak jadi baik sudah. Pemerintah juga totalitas memberikan semua yang diinginkan dari kita,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang du TribunSolo.com dengan judul “Tedjowulan Ditunjuk Jadi Pelaksana, LDA Keraton Solo: Tidak Langsung Restui PB XIV Hangabehi”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang