Penetapan Pakubuwono XIV Berlanjut ke Gugatan, LDA Minta Dukcapil Tunda Proses

PN Solo, Pakubuwono XIV, Penetapan Pakubuwono XIV Berlanjut ke Gugatan, LDA Minta Dukcapil Tunda Proses

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menegaskan bahwa penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tidak dapat dimaknai sebagai pengangkatan raja. 

LDA bahkan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo menghentikan proses lanjutan karena penetapan tersebut masih dipersoalkan secara hukum.

Lantas, apa yang melatarbelakangi langkah LDA dan bagaimana tuntutannya? 

LDA tempuh upaya hukum dan surati Dukcapil Solo

LDA Keraton Surakarta mengirimkan surat resmi kepada Dukcapil Solo agar tidak memproses perubahan data kependudukan terkait penetapan penggantian nama KGPH Purboyo. 

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi menyatakan pihaknya tengah menempuh upaya hukum atas penetapan PN Solo tersebut.

Menurut Eddy, penetapan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap pengujian hukum.

"Masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip dari , pada Kamis (29/1/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa LDA telah mengajukan gugatan ke PN Solo. Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026.

"Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026," terangnya. 

Penetapan PN Solo bersifat administratif

PN Solo tetapkan Pakubuwono XIV melalui perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang diputus pada 21 Januari 2026. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait perubahan nama.

Humas PN Solo Aris Gunawan menjelaskan bahwa pengadilan hanya memberikan izin perubahan identitas dalam dokumen kependudukan.

"Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelas Aris Gunawan dikutip dari , Kamis (29/1/2026).

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dukcapil Kota Solo menindaklanjuti penetapan tersebut.

"Serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelasnya.

LDA Keraton Surakarta menegaskan bahwa penetapan tersebut bersifat administratif dan terbatas pada perubahan nama di KTP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

"Pergantian nama tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," terangnya.

Pandangan Berbeda dari Pihak PB XIV

Di sisi lain, Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro, berharap penetapan penggantian nama tersebut menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak terkait keberlanjutan kepemimpinan Keraton Surakarta. 

Ia juga berharap penetapan tersebut dapat mengakhiri polemik klaim yang selama ini muncul.

"Kepastian hukum ini diharapkan membawa keberkahan dan ketenteraman bagi karaton," paparnya. 

Sementara itu, kuasa hukum PB XIV Teguh Satya Bhakti menegaskan penetapan PN Solo telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak. 

Ia menyebut putusan tersebut bukan sekadar perubahan administratif.

"Penetapan PN Solo ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat," ujarnya. 

Penetapan PN Solo ini muncul di tengah konflik Raja Kembar Keraton Solo pascawafatnya Pakubuwono XIII. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang