Penangkapan Warga di Teluk Bayur, Pakar Hukum Sebut Polisi Tak Bisa Sewenang-wenang
Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa menjunjung asas due process of law serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga patut dinyatakan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
"Polisi itu petugas negara, yang dibayar juga oleh pajaknya rakyat kecil. Jangan sampai karena merasa sudah 'dilaporkan' oleh pengusaha, menjadi sewenang wenang terhadap masyarakat kecil," kata Fickar saat dihubungi, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, penegak hukum seharusnya melakukan verifikasi terlebih dulu terkait kepemilikan tanah.
"Polisi verifikasi dulu, mana ranah milik perkebunan mana masih milik rakyat. Demikian juga lahan yang masih disengketakan, secara yuridis masih merupakan milik pemilik yang lama," kata dia.
Dia menai, sikap yang seperti ini bisa berbahaya dan akan menimbulkan kesan buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kapolri harus mengingatkan oknum, oknum polisi itu, bahkan juga memberi tindakan disipliner," tutur Fickar.
Ia pun mengingatkan bahwa dalam Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur tentang kewenangan penyidik, yang mencakup menerima laporan/pengaduan, melakukan tindakan pertama di TKP, mencari serta mengumpulkan bukti, melakukan penangkapan dan penahanan, menyita benda, menggeledah, serta mengambil keterangan saksi/tersangka.
Pasal ini menetapkan wewenang penyidik (Polri dan PPNS) dalam melakukan penyidikan, dengan PPNS di bawah koordinasi Penyidik Polri, dan berkaitan erat dengan pelaksanaan asas praduga tak bersalah.
"Jangan sampai tindak yang dilakukan penegak hukum, melanggar KUHAP," kata dia.
Fickar juga menjelaskan masyarakat Desa Teluk Bayur juga telah melakukan musyawarah dan menghasilkan pernyataan sikap.
Musyawarah itu dilakukan pada Kamis 15 Januari 2026, dan dihadiri 700 orang. Mereka sebagai pemilik sah alas hak atas tanah berdasarkan hukum adat dan administrasi desa, menyampaikan beberapa sikapnya.
Mereka menyebut, selama puluhan tahun tanah milik masyarakat Desa Teluk Bayur telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan tanpa penyelesaian hak yang adil, layak, dan bermartabat, sehingga menghilangkan sumber penghidupan rakyat dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Bahkan mereka juga telah menempuh seluruh jalur damai dan konstitusional, termasuk menyampaikan konflik agraria ini secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2025, namun hal itu diabaikan.
Selain itu, dalam rangkaian konflik tersebut, telah terjadi penangkapan terhadap Sood, warga Desa Teluk Bayur, yang dilakukan tanpa menjunjung asas due process of law serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga patut dinyatakan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat pun menyampaikan beberapa tuntutan.